Malang Raya
Polisi Tegaskan Kasus Penikaman di Jalan Puntodewo Bukan Delik Aduan
Meskipun kejadian ini melibatkan istri, tetapi kasus ini bukan delik aduan, seperti perzinaan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polisi menjerat Mujianto (40) dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mujianto menikam Imam Munair (40) di Jalan Punto Dewo, Polean, Blimbing, Senin (5/12/2016). Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengaku sudah menahan Mujianto.
Mujianto merupakan warga Jalan Gadang X, Sukun yang cekcok dengan Imam setelah melihat istrinya, Sri Wahyuningsih berboncengan dengan Imam.
Tidak hanya cekcok, Mujianto juga menikam perut Imam. Seorang polisi anggota Babinkamtibmas yang dapat laporan dari warga, langsung memencet tombol darurat panic button.
“Lengkapnya akan dirilis besok,” kata Tatang, Selasa (6/12/2016).
Tatang menegaskan kasus itu merupakan delik pidana biasa (umum), dan bukan delik aduan. Meskipun kejadian ini melibatkan istri, tetapi kasus ini bukan delik aduan, seperti perzinaan.
“Ini delik umum, yaitu kasus penganiayaan. Jadi tidak bisa dicabut,” tegasnya.