Nganjuk

Inilah 5 Proyek yang Mengantarkan Bupati Nganjuk Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK

KPK mulai mengungkapkan dugaan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Bupati Nganjuk Taufiqurahman memberi keterangan pers usai diperiksa 10 jam oleh KPK, Senin (5/12/2016). 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - KPK mulai mengungkapkan dugaan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Ada lima proyek yang diduga dikerjakan secara menyimpang.

Juru Bicara KPK, Febridiansyah dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM menjelaskan, kelima proyek didanai APBD yang diduga menyimpang masing-masing dikerjakan pada tahun anggaran 2009.

Proyek tersebut rinciannya adalah pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir - Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro – Kecubung, proyek rehabilitasi Saluran PembuanganGanggangmalang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket – Mlorah.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurahman  sebagai tersangka.

Bupati Nganjuk dua periode ini diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus dan  mengawasinya.

Atas perbuatannya, Bupati Taufiqurrahman  disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, kata Febridiansyah, KPK juga menetapkan Bupati Taufiqurrahman sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Nganjuk.

Terkait hal ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Bupati Taufiqurrahman kepada wartawan mengaku belum tahu kasus yang membuatnya dibidik penyidik KPK. Saat rumah dinas dan rumah pribadi digrebek penyidik tidak memberitahu kasusnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved