Nasional

Kakeknya Pernah Jadi Raja Keraton Surakarta, Kini Rumahnya Ditertibkan PT KAI

Djokowidyanto mengaku keberatan dengan tindakan PT KAImenertibkan paksa rumah yang diakuinya sebagai peninggalan kakeknya, yang seorang raja

Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Djokowidyanto saat membacakan surat keberatannya oleh penertiban yang dilakukan PT KAI di Purwosari, Solo, Kamis (8/12/2016) pagi. 

SURYAMALANG.com - Penghuni rumah sekaligus cucu rajaKeraton Kasunanan Surakarta terdahulu ini keberatan dengan penertiban yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Kamis (8/12/2016) pagi.

Dia adalah Djokowidyanto, penghuni rumah di Jl Slamet Riyadi No 514 (Hak Pakai No 8, Red).

Djokowidyanto mengaku keberatan dengan tindakan PT KAI menertibkan paksa rumah yang diakuinya sebagai peninggalan kakeknya, yang seorang raja Keraton Kasunanan Surakarta terdahulu,Paku Buwono X.

Dikatakannya, sampai saat ini PT KAI tidak memiliki bukti kepemilikan sah terhadap rumah tersebut.

"Surat yang ada adalah milik Departemen Perhubungan dan bukan atas nama PT KAI," katanya.

Dia juga mengatakan akan menunggu bukti kepemilikan surat dariPT KAI atas rumah seluas lebih dari 10 ribu meter persegi tersebut.

"Kalau PT KAI memiliki bukti kepemilikan yang sah, kita akan keluar," tegas Djokowidyanto.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, menerangkan, penertiban itu terkait dengan pendataan aset milik PT KAI kepada negara.

"Dahulu kedua rumah tersebut adalah rumah dinas yang digunakan oleh pegawai PT KAI untuk berdinas," kata Eko Budiyanto.

Namun, lanjut Eko, setelah lama tidak berdinas digunakan oleh orang lain yang mendiami tanpa seijin PT KAI.

Eko mengatakan, penertiban dua rumah tersebut berlatarbelakang pemeliharaan aset dan penyerahan aset kepada negara.

PT KAI Persero wilayah Daop 6 juga menghadirkan pengacara yang membawa surat penertiban berlandaskan dokumen.

Dokumen tersebut antara lain surat edaran Menteri Negara BUMN hingga Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun proses penertiban dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dengan mengerahkan sekitar 200 polisi serta ratusan staf karyawan PT KAIDaop 6.

Berbagai barang mulai dari televisi, meja, kursi, hingga sepeda motor pun diangkut menggunakan truk barang. (*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved