Malang Raya

Di Kota Malang, Belum Ada Difabel yang Tercatat sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang mewajibkan bagi kampus dan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Sri Subekti 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Malang mewajibkan bagi kampus dan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta.

Tak terkecuali bagi karyawan yang menyandang disabilitas (keterbatasan fisik). Namun, di Kota Malang belum ada satupun penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kertaning Tyas (41), Koordinator Malang Inklusi menyatakan, di Kota Malang, ada sekitar 15 orang yang menyandang disabilitas dan tergabung di forum Malang Inklusi. Kebanyakan, mereka berwirausaha swasta memanfaatkan keterampilan daripada bekerja di perusahaan.

“Belum ada yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan teman-teman disabilitas ini. Karena hampir semua mereka berwirausaha sendiri. Seperti menjahit, berdagang, membuat kerajinan pernak-pernik, bengkel. Ada juga yang berkiprah di bidang musik,” kata dia kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (13/12/2016).

Belum adanya penyandang disabilitas yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerja juga dilandasi sulitnya masuk ke suatu perusahaan. Kerta mengatakan, banyak perusahaan yang masih belum mendesain perusahaan itu untuk difabel. Sehingga, mereka memilih untuk mandiri. Oleh karena itu, sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah dilakukan dikalangan disabilitas.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Sri Subekti, menambahkan, untuk kepesertaan pihaknya tidak membedakan dengan disabilitas. Pihaknya tetap mewajibkan semua perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya, baik PNS ataupun tenaga tetap non PNS untuk mengikuti program ini.

“Tetap kami data mana saja perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Kalau semisal memang ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, atau membedakan difabel atau tidak, tetap kami beri peringatan. Karena itu sifatnya wajib,” imbuh dia.

Hingga akhir tahun 2016 ini, beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, sedikit demi sedikit sudah mulai mendaftarkan karyawannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved