Malang Raya

Usai Jadi Tersangka, Lurah Dampit dan Mantan Ajudan Wakil Bupati Malang Divonis Gangguan Jiwa

Sebelumnya Denny menghajar seorang sopir bernama Rosydin (48), warga Kecamatan Ampelgading, Sabtu (19/11/2016) lalu, pukul 02.00 WIB.

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, DAMPIT - Lurah Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Denny Eko Setyawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Namun polisi kemudian menghentikan perkara ini, karena Denny diketahui mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya Denny menghajar seorang sopir bernama Rosydin (48), warga Kecamatan Ampelgading, Sabtu (19/11/2016) lalu, pukul 02.00 WIB.

Saat itu Rosyidin mengendarai truk dan memuat peralatan sound system. Denny kemudian menghentikan Rosyidin, dengan alasan melanggar rambu lalu lintas.

“Kendaraan dihentikan di tengah jalan, kemudian mereka ribut adu mulut. Selanjutnya pelaku memukul korban,” terang Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari, Selasa (13/12/2016).

Korban kemudian melapor ke Polsek Dampit. Polisi pun melakukan penyidikan terhadap Denny.

Mantan ajudan Rendra Kresna saat menjabat Wakil Bupati ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dalam proses hukum, penyidik sempat curiga jika Denny mengalami gangguan kejiwaan.

Untuk memastikan, polisi membawa Denny ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Lawang.

Dokter RSJ menyatakan Denny positif mengalami gangguan jiwa ringan.

“Kondisi gangguan jiwa itu yang membuat pelaku sulit mengendalikan emosi dan perilaku,” papar Amung lebih lanjut.

Atas dasar hasil pemeriksaan RSJ inilah kasus Denny dihentikan. Sebelumnya kedua pihak juga sepakat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.

Namun karena bukan delik aduan, polisi harus mengeluarkan  Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3 ).

“Kami akan laksanakan gelar perkara dulu dalam waktu dekat. Keputusan SP3 harus dibuat melalui mekanisme gelar perkara,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved