Malang Raya
Ini Kata Ketua DPC Peradi Malang Terkait Pungli yang Sudah Mengakar di Indonesia
untuk memerangi pungli, Peradi pun harus bersikap tegas, yakni dengan berkoordinasi dengan berbagai elemen, seperti para praktisi dan akademisi
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kebijakan pemerintah yang menegaskan penghapusan pungutan liar (pungli), disambut positif oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko. Ia mengatakan, untuk memerangi pungli, Peradi pun harus bersikap tegas, yakni dengan berkoordinasi dengan berbagai elemen, seperti para praktisi dan akademisi.
"Pemikiran mereka itu yang kami butuhkan. Kami butuh strategi yang mungkin dapat digunakan pemerintah, agar pungli ini tidak berjalan terus dan semakin meluas," kata dia dalam Seminar Nasional Peradi, di Hotel Kartika Graha, Kota Malang, Sabtu (17/12/2016).
Ia dengan tegas mengimbau kepada setiap anggotanya untuk tidak turut dalam praktek pungli. Tentu jika itu terjadi tidak hanya akan merusak nama pribadi, tapi juga akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
"Saya rasa, tidak hanya di Malang, tapi juga hampir semua kota di Indonesia terlibat dengan kasus serupa dan dipanggil KPK. Jadi kami harap, kasus itu tak lagi berurusan dengan para advokat," ujar dia.
Dalam penyampaiannya, kualitas dan kuantitas pungli di Indonesia sampai saat ini tak berkurang sama sekali. Justru terus meningkat. Padahal, pemerintah sudah melakukan banyak gerakan sejak berpuluh tahun lalu.
Selain memulai dari diri sendiri, lanjutnya, memerangi pungli ini harus selalu mengaitkan diri dengan setiap kode etik yang berlaku. Terutama bagi profesional advokat, dalam menjunjung keadilan dalam setiap kasus hukum yang ada.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jember, Arief Amrullah menegaskan, suap dan atau pungli dibutuhkan komitmen bangsa melalui upaya rasional agar tak terjadi hal buruk itu.
"Politik penegakan hukum yang berorientasi pada tiga pilar yakni substansi perundang-undangan, struktur, dan budaya hukum sangat berperan. Mengapa, karena dalam memperkokoh asas hukum tidak cukup jika hanya sekedar diperbarui. Tetapi juga membangun nilai-nilai bangsa," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-dpc-peradi-malang-gunadi-handoko_20161217_205237.jpg)