Rabu, 3 Juni 2026

Malang Raya

Kades Tambakasri Kabupaten Malang Diduga Korupsi, Ini Langkah yang Diambil Polres Malang

Data awal ini yang akan dianalisa untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Pihaknya juga sudah memanggil enam orang untuk didengarkan keterangan

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
Kompasiana
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, TAJINAN - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang sedang mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.

Langkah ini dilakukan setelah warga desa setempat melapor ke Polres Malang.

Kepala Unit Tipikor Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, pulbaket adalah untuk mengumpulkan data awal.

Data awal ini yang akan dianalisa untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Pihaknya juga sudah memanggil enam orang untuk didengarkan keterangannya.

“Karena sifatnya masih pulbaket, belum bisa disimpulkan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Nanti kita telaah hasil pulbaket untuk layak tidaknya diteruskan,” ujar Sutiyo, Senin (2/1/2017).

Sebelumnya warga Desa Tambakasri sudah melaporkan dugaan penyelewengan Kepala Desa mereka, Teguh Wiyono ke Inspektorat.

Teguh dinilai menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2015.  Namun karena tidak ada tindakan dari inspektorat, warga meneruskan laporan ke Polres Malang.

“Kades kami nilai tidak transparan dalam menggunakan DD. Kami hanya meminta kejelasan nomenklatur dari Rencana Kerja Pemerinta Desa (RKP Des),” ujar seorang warga bernama Supardi.

Selain itu, Kades juga dinilai tidak memeratakan penggunaan DD. Sebab Kades lebih memprioritaskan untuk para pendukungnya.

Padahal menurut Supardi, seharusnya Kades merangkul semua golongan sehingga manfaat pembangunan juga dirasakan seluruh warga.

Dampak yang paling dirasakan warga, adanya sejumlah proyek dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggap fiktif. Hal itu diketahui setelah warga melakukan pemeriksaan pada proyek yang terlanjur didanai.

“Warga sudah cross check dan ada sejumlah proyek yang tidak ada kegiatannya. Tidak tahu dana tersebut dialihkan ke mana,” tegas Supardi.

Sementara Ketua RW 02 Desa Tambakasri, Rudianto mengatakan,  RKP Des tidak bisa dijadikan patokan. Apalagi sebagai bahan bukti untuk tindak pidana korupsi. Seharusnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang bisa dijadikan patokan.

“Di dalam SPJ ada rincian tentang kegiatan. Kalau di dalam SPJ ditemukan kegiatan fiktif, itu baru bisa dikatakan korupsi,” ujar Rudianto.

Kades Tambakasri, Teguh Wiyono saat dikonfirmasi lewat telpon selularnya mengatakan, pihaknya enggan berkomentar banyak.

Teguh memilih untuk menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Teguh juga mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan keterangan.

Namun jika semua laporan warga tersebut tidak terbukti, Teguh akan melaporkan balik.

“Saya orang yang taat hukum. Tapi kalau tidak terbukti, saya akan tuntut balik,” tegasnya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved