Malang Raya
Satu PNS Kota Malang Bolos di Hari Pertama Kerja, Sanksi Apa yang Akan Diterimanya?
Sidak digelar hanya di beberapa kantor SKPD saja yang ada di sekitaran Balai Kota Malang. Sutiaji bersyukur hanya satu pegawai yang tidak masuk
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Di hari pertama masuk kerja setelah libur panjang tahun baru 2017, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Malang tak masuk tanpa alasan.
Selain itu, ada lima pegawai yang juga tak masuk beralasan sakit dan tiga pegawai mengajukan izin cuti.
Daftar itu didapat dalam inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (3/1/2017).
Satu pegawai yang tak masuk berdinas di Sekretariat DPRD Kota Malang. Sementara PNS yang mengajukan izin tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD). Seperti Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Pemerintahan.
Sidak digelar hanya di beberapa kantor SKPD saja yang ada di sekitaran Balai Kota Malang. Sutiaji bersyukur hanya satu pegawai yang diketahui tak masuk tanpa alasan.
Artinya, kata dia, sebagian besar PNS masih taat terhadap kewajibannya.
“Ini (hasil) lumayan bagus. Libur panjang kan sejak akhir 2016, saya kira banyak PNS yang memanfaatkan libur akhir tahun itu sehingga mereka tetap bisa masuk di hari pertama kerja,” katanya.
Selama proses sidak, seorang pegawai dari BKD membawa daftar absen tanda tangan para pegawai.
Di daftar tersebut, ada beberapa yang tak terisi tandangannya. Menurut Kepala BKD Kota Malang Anita Sukmawati, kosongnya tandatangan itu bukan karena yang bersangkutan tak masuk.
“Karena SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru. Daftar absennya masih daftar pegawai SOTK lama, tapi ada pegawai yang sudah berpindah ke kantor baru mereka,” kata Anita.
Selain di lingkungan Balai Kota, beberapa kantor SKPD Pemkot Malang berpencar. Satu lokasi lain yang tersentral ada di Perkantoran Terpadu di Kecamatan Kedungkadang.
Inspektur Kota Malang Subari menjelaskan, PNS yang tak masuk tanpa sebab akan dimintai keterangan. Jika memang terbukti tak acuh, pihaknya akan memberi teguran. Jenis teguran bakal disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya pertama berupa teguran lisan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wawali-kota-malang-sutiaji-melakukan-inspeksi-mendadak-di-kantor-balai-kota-malang_20170103_130159.jpg)