Media Sosial
Twitter Blokir Akun @syihabrizieq dan @dpp_fpi, ini Alasannya
Twitter memutuskan menangguhkan akun resmi milik Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau Habib Rizieq (@syihabrizieq)
SURYAMALANG.com - Twitter memutuskan menangguhkan akun resmi milik Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau Habib Rizieq (@syihabrizieq) dan akun DPP FPI (@dpp_fpi).
Alasan Twitter, kedua akun tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran peraturan.
Senin (16/1/2017) ini, akun Twitter @syihabrizieq dan @dpp_fpi dikabarkan sejumlah netizen sudah tak dapat diakses.
Ketika dibuka atau diklik tautannya, yang muncul hanya halaman dengan tulisan: "Akun yang ingin Anda lihat telah ditangguhkan".
Pihak Twitter Indonesia merespons soal penangguhan itu dengan alasan adanya pelanggaran Peraturan Twitter oleh akun-akun tersebut.
"Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di Twitter, kami dapat menangguhkan akun yang melanggar Peraturan Twitter," demikian pernyataan Twitter Indonesia.
Dikatakan, penangguhan akun dilakukan berdasarkan laporan-laporan yang Twitter terima dari pengguna-penggunanya.
Pengguna Twitter memang dapat melakukan prosedur pelaporan pelanggaran Peraturan Twitter, melalui fitur yang disediakan di Twitter.
"Laporan-laporan yang masuk diproses secara seksama oleh tim kami di San Fransisco (AS) dan Dublin (Irlandia)," jelas pernyataan itu.
Jika akun-akun yang dilaporkan itu terbukti melanggar peraturan Twitter, maka akun-akun tersebut dapat ditangguhkan.
Namun, menurut Twitter Indonesia, pengguna akun yang ditangguhkan dapat mengajukan banding jika merasa tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Twitter.
"Pengguna dapat melakukan BRIM (Block, Report, Ignore, Mute) terhadap konten atau akun yang membuat mereka tidak nyaman. Kami berharap pengguna Indonesia tidak sungkan melapor," tambah pernyataan itu.
Sedangkan, dalam laman resmi Twitter, dijelaskan bahwa ada tiga alasan umum penangguhan akun Twitter.
Di antaranya adalah jika akun yang bersangkutan bersifat spam, dicurigai telah diretas, atau disalahgunakan. (Tribunnews.com)