Rabu, 3 Juni 2026

Malang Raya

Perda Pencemaran Air Limbah Disahkan, DLH akan Cek Kepemilikan IPAL Industri

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto mengatakan, sebagian besar industri itu di Kota Malang tidak memiliki IPAL

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Ilustrasi limbah 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang akan menertibkan industri yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Industri yang dimaksud meliputi rumah sakit dan klinik serta restoran. Penertiban ini merupakan lanjutan dari penggedokan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencemaran Air Limbah pekan lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto mengatakan, sebagian besar industri itu di Kota Malang tidak memiliki IPAL yang memadahi. Selama ini, penegakan terhadap industri tersebut terhambat aturan. Setelah Perda jadi, DLH masih menunggu pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang masih digodok oleh Bagian Organisasi.

"Sebagian sedikit yang memiliki IPAL memadahi. Sebagian besarnya belum. Semua akan kami cek ulang," ujar Agoes, Selasa (17/1/2017).

Perwal yang dimaksud Agoes penting sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lokasi. Setelah perwal terbetuk, DLH akan membentuk tim lapangan yang terdiri dari pegawai DLH, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kejaksaan, dan kepolisian. Ia menargetkan, pengecekan tersebut bakal dimulai tahun ini juga.

Ia menjelaskan, beberapa rumah sakit yang sudah jelas memiliki IPAL, antara lain, RS Saiful Anwar (RSSA) dan RS Lavalette. Sementara itu, ia masih akan memeriksa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang yang notabenenya milik pemkot.

"Untuk menunjukkan juga bahwa semua akan kami sasar. Tidak hanya industri swasta saja, tapi juga milik pemerintah," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Malang itu.

Dalam Perda, kata Agoes, sudah tercantum jenis sanksi yang bakal dikenakan bagi pemilik industri yang tak menyediakan IPAL dengan baik. Sanksi itu berupa perdata dan benda.

"Restoran juga penting karena mereka jelas tidak bisa langsung membuang sisa makanan dan limbahnya langsung ke got. Restoran seharusnya memiliki IPAL yang memadahi," ujar Agoes.

Menanggapi itu, Direktur RSUD Kota Malang Rohana mengatakan, pemeriksaan air limbah memang sudah menjadi kewajiban sebuah rumah sakit. Selama ini pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Jasa Tirta.

Soal kepemilikan IPAL, ia mengaku RSUD sudah memiliki. "Kami sudah punya sebelum izin keluar. Kalau tidak punya IPAL, kan izin operasional tidak bisa keluar," tuturnya. 

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved