Nasional
3 Pasangan Mesum Tanpa Ikatan Pernikahan Digerebek Warga, Begini Hukuman Adatnya
Arnetty mengakui pihaknya sudah menggelar sidang adat terhadap pasangan bukan muhrim yang ditangkap warga tersebut.
SURYAMALANG.COM, BENGKULU - Warga RT IV Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu menangkap tiga pasangan tanpa nikah dalam kontrakan, Rabu (17/1/2017) dini hari.
Tiga pasangan ini kemudian dikenakan sanksi adat berupa cuci kampung dan diusir dari daerah tersebut.
Pasangan pertama ditangkap saat berduaan di kamar kontrakan dalam kondisi tanpa busana.
Perempuan yang tertangkap dalam keadaan tanpa busana itu bekerja sebagai pemandu karaoke.
Dalam ruangan yang sama warga juga meringkus satu pasangan lain namun masih dalam kondisi berpakaian.
Seorang warga, Yuan Marwan mengatakan warga sudah melakukan pengintaian terhadap pasangan itu dalam sepekan terakhir.
“Pasangan itu sudah lama dicurigai warga karena sering membawa tamu pria saat malam hari,” kata Yuan.
Saat penggerebekan, warga juga menangkap tetangga pelaku lainnya yang juga sedang berduaan dengan pria lain yang bukan pasangan menikah.
“Pasangan itu dibawa ke rumah ketua RT untuk dilakukan sidang adat,” lanjut Yuan.
Sementara itu, Ketua RT IV Jalan Gedang, Arnetty mengakui pihaknya sudah menggelar sidang adat terhadap pasangan bukan muhrim yang ditangkap warga tersebut.
“Hasil sidang adat, mereka dikenakan denda cuci kampung dan diusir dari kontrakan mereka karena sudah mencemari lingkungan,” sebut Arnetty.
Cuci kampung adalah kesepakatan warga berdasarkan kebiasaan adat setempat bila terjadi tindakan asusila.
Sanksi yang diberikan berupa memotong kambing lalu kambing tersebut dimakan bersama.
Warga meyakini dengan digelarnya ritual tersebut dapat membersihkan kampung dari tindakan asusila (tercuci).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/video-mesum-tuban-jawa-timur_20160206_192129.jpg)