Kediri
Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Sabu-Sabu saat Transaksi di Pinggir Jalan
Dari tangan tersangka warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri ini disita sebungkus sabu-sabu seberat 0,51 gram dan sebuah HP merk Nokia warna hitam.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Satreskoba Polres Kediri Kota meringkus Kamim bin Suparno (44). Tersangka diringkus usai melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Mayor Bismo Gang IV, Kota Kediri.
Dari tangan tersangka warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri ini disita sebungkus sabu-sabu seberat 0,51 gram dan sebuah HP merk Nokia warna hitam.
Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, kasus ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan upaya penyelidikan dan menangkap tersangka saat berada di pinggir Jalan Mayor Bismo Gang IV.
"Saat digeledah petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Anwar Iskandar, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Selasa (24/1/2017).
Tersangka tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Perbuatannya melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20151112_110730.jpg)