Malang Raya

Eksekusi Rumah di Kota Malang, Juru Sita Pengadilan Kaget Baca Kertas Bertulis Kepala Negara RI

Surat itu ditandatangani seorang bernama Mujais. Di atas tandatangan Mujais tertulis kepala negara RI dan hakim pemutus perkara majelis

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Petugas juru sita PN Kota Malang membuka paksa pintu rumah saat eksekusi sengketa rumah milik Suryanto di Jalan Danau Maninjau, Sawojajar, Kota Malang, Kamis (26/1/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Beberapa lembar kertas tertempel di pintu lipat di rumah Suyanto di Jalan Danau Maninjau 138, Sawojajar, Kedungkandang, Kamis (26/1/2017).

Rumah Suyanto dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Kertas itu berisi sejumlah pengumuman, antara lain surat gugatan pengacara Suyanto. Ada juga selembar kertas berisikan penetapan dari Pengadilan Mahkamah Negara RI.

Surat itu ditandatangani seorang bernama Mujais. Di atas tandatangan Mujais tertulis kepala negara RI dan hakim pemutus perkara majelis. Di surat itu menyematkan alamat, yakni di Simpang Janti Barat, Sukun, Kota Malang.

Surat penetapan itu menyebutkan jika rumah itu masih menjadi aset Suyanto. Siapapun tidak boleh memiliki aset tersebut.

Tulisan itu tak pelak menarik mata. Sejumlah petugas yang mengamankan eksekusi turut membacanya. Terlihat beberapa orang memotret tulisan itu.

Namun tulisan itu tidak menyurutkan tugas juru sita PN Malang. Juru sita, Edi Sugiharto tetap minta rumah Suyanto dibuka paksa dan barang pribadi keluarga itu dikeluarkan.

“Saya melaksanakan tugas. Putusan pengadilan atas permohonan pengosongan rumah ini. Eksekusi dilakukan hari ini, meski penetapan sudah ada sejak Desember 2016. Kami sudah lakukan prosedur,” ujar Edi.

Edi menceritakan rumah tersebut menjadi jaminan utang di PT Bank Nusantara Parahyangan (BNP) Tbk. Karena gagal bayar, bank melelangnya. Lelang dimenangkan Deni Nugraha, warga Surabaya.

Meski telah dilelang, pemilik rumah belum mengosongkan rumah itu. Deni pun mengajukan permohonan pengosongan rumah melalui PN Kota Malang. Hari ini juru sita PN melaksanakan putusan pengadilan.

Edi menegaskan pihanya sudah memberi dua kali teguran. Karena pemilik rumah menolak mengosongkan sendiri, juru sita yang mengosongkan rumah itu.

Walhasil petugas membuka paksaa pintu rumah itu memakai linggis. Sementara Suyanto menolak eksekusi itu.

“Kalau ada barang yang rusak, saya akan menggugat,” tegasnya.

Dia juga sudah mengugat putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan rumahnya. Dia melayangkan gugatan ke PN Kota Malang.

“Saya akan terus menggugat dan melawan. Karena proses lelangnya tidak benar,” imbuhnya.

Eksekusi itu mendapat pengawalan ketat kepolisian. Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kota Kompol Dodot Dwianto  memimpin pengamanan. Terdappat 198  personel diterjunkan untuk  mengamankan jalannya eksekusi tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved