Selasa, 5 Mei 2026

Malang Raya

Jauh-jauh Datang dari Lumajang, Pria Ini Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Kota Malang

Ponsel yang dicopetnya sempat dibuang ke bantaran Sungai Brantas yang mengalir membelah KWW dan Kampung Tridi.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
digitaltrends
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Pembeli ponsel secara online harus hati-hati. Anggota Polsek Blimbing baru menangkap pencopet yang mencopet ponsel lantas menjualnya secara online.

Kanitreskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk Suyono mengatakan pihaknya menangkap Agus Andrianto (32) pada Sabtu (28/1/2017) sore. Warga Tempursari, Lumajang ini ditangkap usai mencopet di Kampung Warna-Warni (KWW) Jodipan.

Korbannya adalah Riri Ediyani (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Jember yang sedang wisata di KWW.

Ucuk menceritakan awalnya pihaknya mendapat laporan ada pengunjung KWW yang kecopetan. Seorang saksi ada yang melihat pelaku.

Polisi langsung meluncur ke KWW. Polisi berhasil menangkap Agus masih di sekitar KWW.

Ponsel yang dicopetnya sempat dibuang ke bantaran Sungai Brantas yang mengalir membelah KWW dan Kampung Tridi.

“Ponselnya sempat dibuang di bantaran sungai. Kami berhasil temukan ponselnya,” ujar Ucuk kepada SURYAMALANG.COM, Senin (30/1/2017).

Dihadapan petugas yang memeriksanya, Agus mengaku sudah sering mencopet ponsel. Ponsel yang dicopetnya merupakan ponsel kelas medium hingga premium.

“Dia mencari ponsel yang harga di pasaran mahal tetapi bisa dijual lebih rendah secara online. Dia selalu menjual ponsel curiannya secara online,” tegas Ucuk.

Agus mengaku baru sekali mencopet di Kota Malang. Namun, dia sudah tiga kali beraksi di luar Kota Malang.

Ucuk mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli ponsel secara online.

“Pastikan ponsel yang dibeli merupakan barang resmi, tahu asal usulnya, dan lebih bagus lagi di konter resmi. Jangan sampai membeli ponsel hasil curian,” tegasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved