Malang Raya
Jaksa Panggil Dua Pejabat Dinas Perdagangan Kota Malang Lagi, Kasus Apa Lagi Ya?
Pemanggilan Wahyu Setianto untuk klarifikasi. Sebab, saat ini dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan yang membawahi UPT Pasar.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih minta keterangan saksi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan pembengkakan jumlah pedagang di Pasar Blimbing. Giliran Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto dan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Malang, Eko Sya yang dipanggil jaksa, Rabu (1/2/2017).
“Kami minta klarifikasi kepada Pak Wahyu (Wahyu Setianto), juga Pak Eko. Untuk Pak Eko, ini adalah undangan kedua. Masih ada hal yang perlu kami tanyakan lagi,” ujar M Arif, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (1/2/2017).
Arif menambahkan klarifikasi ini merupakan proses pengumpulan bahan dan keterangan terkait laporan dari sejumlah pedagang di Pasar Pandanwangi. Pedagang pasar itu sebelumnya pedagang Pasar Blimbing.
Para pedagang ini mengaku menjadi korban pungli sejumlah orang. Pungli itu berupa penjualan lapak dan bedak pasar yang diduga menyebabkan membengkaknya jumlah pedagang di pasar itu. Peristiwa itu terjadi pada 2011.
Sedangkan pemanggilan Wahyu Setianto untuk klarifikasi. Sebab, saat ini dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan yang membawahi UPT Pasar. Wahyu belum menjabat di Dinas Pasar pada 2011.
Sekadar informasi, sebelum ada Perda SOTK 2016, Dinas Pasar menjadi SKPD tersendiri di Pemkot Malang. Seiring adanya SOTK baru, Dinas Pasar dilebur menjadi UPT Pasar, dan tupoksinya menyatu di Dinas Perdagangan.
“Pak Wahyu belum menjadi Kepala Dinas Pasar pada 2011. Jadi tidak banyak tahu tentang persoalan itu,” imbuhnya.
Meski begitu, jaksa tetap mengumpulkan bahan dan keterangan terkait persoalan di Pasar Blimbing. Jaksa penyelidik memiliki waktu dua bulan untuk pengumpulan dan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana di kasus tersebut.
“Hanya klarifikasi untuk kejadian 2011. Saya jawab apa adanya. Saya pro-aktif. Saya jelaskan kalau saya menjabat mulai Juni 2015 dengan kondisi Pasar Blimbing sudah seperti ini. Ketika itu ada persoalan site plan (rencana rancang bangun) antara pedagang dan investor, dan saat ini berlanjut ke block plan (rencana penempatan pedagang),” ujar Wahyu Setianto.
Terkait block plan, menjadi tugas di dinasnya. Dia menegaskan pembahasan block plan sudah selesai, dan tinggal membuat kesepakatan dengan pedagang yang disaksikan anggota DPRD Kota Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-malang-pasar-besar-kebakaran_20160528_184315.jpg)