Breaking News
Rabu, 29 April 2026

Malang Raya

Abah Anton Pernah Konsultasi Dengan Gubernur Jatim Soal Bosda Madin dan Ponpes, Begini Hasilnya

Bukan hanya pencairan dana Bosda bagi madin dan ponpes saja yang dibahas. Bosda untuk masjid pun dibahas.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Wali Kota Malang, M Anton (kiri). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, M Anton menegaskan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes) hanya bisa dicairkan bagi yang sudah memiliki sertifikat selama tiga tahun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

Artinya, hanya tiga dari ratusan madin dan ponpes yang bisa menerima Bosda tahun ini.

“Jadi, kami tetap akan ikuti aturan. Kami tidak berani melanggar aturan. Karena itu sudah menjadi peraturan pemerintah. Jadi, kalau masih belum tiga tahun, kami tidak menyalurkan. Syarat-syarat yang sudah ada harus dipenuhi,” kata M Anton kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/1/2017).

Meskipun Kantor Kementerian Agama Kota (Kemenag) Kota Malang minta Pemkot Malang mengusahakan, Anton tetap kukuh pada aturan. Dia khawatir pencairan tersebut justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anton pun tidak ingin mengacu pada daerah lain yang disebut bisa mencairkan tanpa aturan ketat.

“Kami dasarnya pada peraturan yang berlaku. Kalau mereka (daerah lain) berani, silakan. Kami tidak berani,” sambungnya.

Pemkot sudah pernah membicarakan hal tersebut dengan Gubernur Jawa Timur. Bukan hanya pencairan dana Bosda bagi madin dan ponpes saja yang dibahas. Bosda untuk masjid pun dibahas.

Dia menyatakan rekomendasi dari gubernur tidak memperbolehkan pencairan dana tersebut.

“Kami konsultasi kepada BPK juga. Kalau BPK tidak memberi pembenaran, kami tidak berani. Secara politik, bukannya itu bagus. Tapi semuanya kembali kepada kehati-hatian kami,” imbuh orang nomor satu di Kota Malang itu.

Bahkan penganggaran Bosda tahun ini hanya diberikan kepada madin dan ponpes yang memenuhi syarat. Untuk ponpes yang sudah berusia tiga tahun tapi belum memiliki sertifikat, Pemkot pun belum bisa mengusahakan.

“Penganggaran itu dasarnya yang sudah ada di Kemenkum-HAM. Ada beberapa yang dapat, dan ada yang tidak dapat,” imbuhnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved