Malang Raya
Sedikit Bocoran, Ini Hasil Kajian Lingkungan Pantai Wonogoro Yang Dilakukan Walhi
Ada aturan yang sudah tidak berlaku, namun dijadikan landasan penerbitan izin. Namun Pupung enggan merinci dasar hukum tersebut.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim sedang menganalisa dokumen lingkungan tambang pasir Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Hasil analisa tersebut nantinya akan diumumkan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dewan Daerah Walhi Jawa Timur, Purnawan D Negara mengatakan sebelumnya Walhi telah mengadakan rapat Dewan Daerah di Surabaya pada Minggu (12/2/2017). Di antara rekomendasinya adalah segera menyampaikan hasil analisa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL).
“Ini harus dilakukan, meskipun penambangan tersebut sudah berhenti,” terang Pupung, panggilan Purnawan, Senin (13/2/2017).
Pupung membocorkan hasil analisa tersebut diduga ada kesalahan landasan hukum. Sebab, ada aturan yang sudah tidak berlaku, namun dijadikan landasan penerbitan izin. Namun Pupung enggan merinci dasar hukum tersebut.
Laporan ke publik nantinya akan menyebutkan pihak yang harus bertanggung jawab atas terbitnya izin tambang di Pantai Wonogoro, misalnya proses alih fungsi dari hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas.
“Publik harus tahu itu. Nantinya hasil analisa juga akan digunakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” tutur Pupung.
Sebelumnya, Walhi sempat mengajukan sengketa informasi terkait dokumen lingkungan tambang pasir besi Pantai Wonogoro.
Sengketa ini sempat sampai ke Mahkamah Agung (MA) karena Badan Lingkungan Hidup saat itu, enggan memberikan dokumen tersebut.
Akhirnya MA memenangkan Walhi. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang kemudian menyerahkan dokumen UKL dan UPL.