Malang Raya

Subur Tidak Didampingi Pengacara

"Sampai hari ini tidak didampingi pengacara. Di dalam KUHAP tidak apa-apa karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Subur Triono 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono yang berstatus sebagai tersangka ternyata tidak didampingi pengacara dalam menghadapi kasusnya.

Sejak menjadi tersangka, dan akhirnya ditahan, Kamis (9/2/2017), Subur tidak didampingi pengacara.

"Sampai hari ini tidak didampingi pengacara. Di dalam KUHAP tidak apa-apa karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," ujar KBO Satreskrim Polres Malang Kota Iptu Nur Wasis, Senin (13/2/017).

Subur Triono menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penyidik memeriksanya sebagai tersangka, Kamis (9/2/2017).

Setelah beberapa jam diperiksa sebagai tersangka, penyidik akhirnya menahan anggota Komisi A DPRD Kota Malang itu. Kini, ia mendekam di sel Mapolres Malang Kota.

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved