Malang Raya
Subur Tidak Didampingi Pengacara
"Sampai hari ini tidak didampingi pengacara. Di dalam KUHAP tidak apa-apa karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono yang berstatus sebagai tersangka ternyata tidak didampingi pengacara dalam menghadapi kasusnya.
Sejak menjadi tersangka, dan akhirnya ditahan, Kamis (9/2/2017), Subur tidak didampingi pengacara.
"Sampai hari ini tidak didampingi pengacara. Di dalam KUHAP tidak apa-apa karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," ujar KBO Satreskrim Polres Malang Kota Iptu Nur Wasis, Senin (13/2/017).
Subur Triono menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penyidik memeriksanya sebagai tersangka, Kamis (9/2/2017).
Setelah beberapa jam diperiksa sebagai tersangka, penyidik akhirnya menahan anggota Komisi A DPRD Kota Malang itu. Kini, ia mendekam di sel Mapolres Malang Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-kota-malang-subur-triono_20161124_205115.jpg)