Malang Raya

Polemik, Warga Kedungkandang Kota Malang Tolak Pembukaan Minimarket, Lho Kenapa . . .

Dari pantauan SURYAMALANG.COM, hingga hari ini banner itu masih ada, dan toko itu juga belum beroperasi, Rabu (15/2/2017).

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Banner besar bertuliskan penolakan warga untuk pembangunan minimarket di Jalan Cemoro Kandang, Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang 

SURYAMALANGMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Saat melewati Jalan Cemorokandang, akan menemui banner besar. Banner itu bertuliskan penolakan terhadap pembukaan minimarket yang dipajang oleh warga RW 04 Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari pantauan SURYAMALANG.COM, hingga hari ini banner itu masih ada, dan toko itu juga belum beroperasi, Rabu (15/2/2017).

Di banner itu, ada bubuhan tanda tangan sebanyak sembilan orang Ketua RT dari RW 4. Tampak jelas bahwa itu menolak keberadaan toko modern yang pembangunan fisiknya sudah hampir 100 persen selesai.

Saat SURYAMALANG.COM berusaha mencoba mengonfirmasi, toko modern itu sebelumnya disetujui oleh Ketua RW 4 dan Ketua RT 6 tanpa sepengetahuan warga lainnya.

Ternyata hal itu membuat warga kaget dan geram. Pasalnya, tanpa sepengetahuan warga setempat. Bahkan Ketua RW juga tak mengetahui kalau warga sekitar tak setuju pembangunan toko itu.

Ketua RW 4 Kelurahan Cemorokandang, Sumarto mengakui bahwa dirinya pada 20 November lalu memang melakukan penandatanganan izin pendirian toko. Di dalam lembaran surat tanda tangan itu, tertera tanda tangan persetujuan dari kurang lebih 20 warga RT 6 yang setuju.

"Syarat pendirian tempat usaha memang setidaknya membutuhkan persetujuan warga sekitar. Karena ini masuk RT 6. Saat saya disodorkan surat persetujuan warga RT 6, saya pun tanda tangan. Karena dalam surat itu tertera tanda tangan warga RT 6. Kok ternyata warga malah tidak tahu tentang pembangunan itu," kata Sumarto saat dikonfirmasi.

Oleh karena itu, pada 14 Januari, pihaknya membuat berita acara tentang pencabutan izin pendirian toko modern itu, di samping membuat resah warga setempat.

Plt Satpol PP Kota Malang, Dicky Heriyanto saat dikonformasi, pihaknya sudah mengetahui permasalahan pendirian toko modern itu. Ia menyatakan masih dalam penanganan dari Bagian Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Malang.

"Ya kalau memang terbukti tidak memiliki izin yang sesuai, tindakan penyegelan pasti dilakukan," kata Dicky.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved