Malang Raya

Walah, Pemkot Malang Tak Bisa Beri Sanksi Berat Kepada Minimarket yang Melanggar Aturan

Menurutnya, jika ada minimarket yang menyalahi peraturan, pihaknya tidak bisa memberi sanksi keras.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Banner besar bertuliskan penolakan warga untuk pembangunan minimarket di Jalan Cemoro Kandang, Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, M Anton tidak banyak komentar terkait penolakan berdirinya minimarket berjaringan di Kelurahan Cemorokandang, Kedungkandang. Menurutnya, peraturan tentang bisnis ritel masih diatur pemerintah pusat.

“Namun tentang toko modern, kami akan bicarakan terus. Seperti halnya dalam persoalan tower, masih ada yang diatur pemerintah pusat,” ujar Anton, Rabu (15/2/2017).

Menurutnya, jika ada minimarket yang menyalahi peraturan, pihaknya tidak bisa memberi sanksi keras.

“Paling hanya teguran dan segel dari Satpol PP. Namun, tidak bisa membubarkan minimarket itu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, sejumlah warga di RW 4 Kelurahan Cemorokandang menolak pendirian sebuah minimarket. Warga merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan di lembar izin persetujuan. Warga minta izin pendirian minimarket itu dicabut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved