Malang Raya
Walah, Pemkot Malang Tak Bisa Beri Sanksi Berat Kepada Minimarket yang Melanggar Aturan
Menurutnya, jika ada minimarket yang menyalahi peraturan, pihaknya tidak bisa memberi sanksi keras.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, M Anton tidak banyak komentar terkait penolakan berdirinya minimarket berjaringan di Kelurahan Cemorokandang, Kedungkandang. Menurutnya, peraturan tentang bisnis ritel masih diatur pemerintah pusat.
“Namun tentang toko modern, kami akan bicarakan terus. Seperti halnya dalam persoalan tower, masih ada yang diatur pemerintah pusat,” ujar Anton, Rabu (15/2/2017).
Menurutnya, jika ada minimarket yang menyalahi peraturan, pihaknya tidak bisa memberi sanksi keras.
“Paling hanya teguran dan segel dari Satpol PP. Namun, tidak bisa membubarkan minimarket itu,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, sejumlah warga di RW 4 Kelurahan Cemorokandang menolak pendirian sebuah minimarket. Warga merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan di lembar izin persetujuan. Warga minta izin pendirian minimarket itu dicabut.