Malang Raya

Lima Perda di Kabupaten Malang Telah Kedaluwarsa, Begini Respon Dewan

Hari Sasongko mengatakan lima Perda yang akan dicabut sudah tidak relevan. Dia mencontohkan Perda Pengeloaan Sumber Daya Air.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - DPRD Kabupaten Malang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga rancangan perda (Ranperda). Selain tiga Ranperda, Pansus juga akan membahas pencabutan lima Perda yang dianggap kadaluarsa.

Tiga Ranperda yang dibahas adalah Ranperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020/2021, Ranperda PT BPR Kabupaten Malang, dan Ranperda Pencabutan Perda 7 Tahun 2013 tentang Dana Cadangan Pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS).

Sedangkan lima Perda yang akan dicabut adalah Perda 10/2007 tentang Kewenangan Pemkan Malang dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan, Perda 10/2011 tentang Pengoalah Sumber Daya Air, dan Perda 2/2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Juga ada Perda 16/2013 tentang Pengelolaan Air tanah, dan Perda 2/2003 tentang Bagi Hasil Kades/Kelurahan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengatakan lima Perda yang akan dicabut sudah tidak relevan. Dia mencontohkan Perda Pengeloaan Sumber Daya Air sudah bukan hak Pemerintah Kabupaten. Begitu juga pengelolaan tambang Minerba.

“Sekarang izinnya ada di Pemprov Jatim. Jadi percuma dipertahankan. Justru bertentangan dengan aturan di atasnya,” terang Hari, Kamis (23/2/2017).

Sebelumnya Bupati Malang melalui Wakil Bupati, Sanusi telah memberi penjelasan terkait tiga Ranperda serta lima perda yang akan dicabut tersebut. Penjelasan tersebut merupakan pendapat resmi Pemkab Malang.

Hari menambahkan Pansus DPRD akan membahas Ranperda tersebut lebih detail. Pansus dibentuk pada Rabu (22/2) dan akan bertugas selama dua bulan. Diharapkan setelah dua bulan, tiga Ranperda bisa disahkan.

“Pansus harus diberi target agar tidak lama-lama,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved