Pilkada Kota Batu
Tim Pemenangan Siapkan Gugatan ke Pengadilan, Setelah Menolak Rekapitulasi Hasil Suara
banyaknya kasus yang masuk kategori pelanggaran dan kecurangan oleh penguasa yang menguntungkan satu paslon harus disikapi sesuai hukum di Pengadilan
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) langsung menyiapkan gugatan atas ketidak-konsistenan data dan kecurangan dalam Pilkada Kota Batu ke Pengadilan Negeri Malang. Ini setelah banyaknya data yang keliru, salah tulis dan sebagainya.
Di samping itu, banyaknya kasus yang masuk kategori pelanggaran dan kecurangan oleh penguasa yang menguntungkan satu paslon harus disikapi sesuai hukum di Pengadilan.
"Kami sengaja tidak mengajukan gugatan ke MK yang hanya menangani sengketa hasil Pemilu, tapi kami menggugat berbagai persoalan data dan kecurangan dalam Pilkada," kata Ainun Rofik, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor satu Cawali H Rudi dan Cawawali Sujono usai rekapitulasi hasil pemungutan suara oleh KPU, Kamis (23/2/2017).
Dijelaskan Ainun Rofik, gugatan ke PN Malang tersebut rencananya akan dilakukan secepatnya. Artinya, pihaknya dalam mengajukan gugatan ke PN tidak ada batasan waktu selama tiga hari sesuai PKPU, melainkan dalam waktu dekat gugatan itu akan disampaikan ke PN.
"Saat ini kami sedang menginventarisir bukti dari persoalan carut marutnya data Pilkada dan bukti kecurangan dari penguasa, termasuk laporan temuan KIPP ke Panwas. Dan kami mengharap sebelum ada keputusan PN atas gugatan kami maka penetapan Paslon terpilih harus bisa ditunda," ucap Ainun Rofik.
Hal sama disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor empat Cawali Abdul Madjid dan Cawawali Kasmuri Idris, Wahyudi. Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pemenangan Paslon lain yang tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU untuk mematangkan persiapan gugatan di PN. Karena bagaimanapun, akibat tindak kecurangan yang dilakukan oleh penguasa untuk menguntungkan salah satu Paslon dinilai tidak adil.
"Makanya, kami menolak hasil rekapitulasi surat suara tingkat Kota. Kami juga akan mengajukan gugatan ke PN, bukan ke MK yang tidak mungkin kami menangkan," kata Wahyudi.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Rochani mengatakan, KPU tidak akan menunda penetapan Paslon terpilih dalam Pilkada Kota Batu setelah mendapat informasi terkait ada atau tidaknya gugatan hasil pemilihan ke MK.
Artinya, bila tim Paslon tidak menerima hasil rekapitulasi dan mengajukan gugatan ke PN itu sudah diluar aturan yang ada. Ini dikarenakan gugatan yang masuk dalam PKPU adalah gugatan hasil perolehan suara di MK. Bukan berdasar sengketa Pilkada di PN.
"Maka dari itu, bila kami sudah menerima surat dari MK maka pengumuman pemenang Pilkada Kota Batu bisa kami lakukan meski masih ada gugatan di PN," kata Rochani.
Dijelaskan Rochani, pihaknya melihat materi gugatan tim pemenangan Paslon ke PN bukan persoalan sengketa dan teknis penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kota Batu. Tapi lebih pada mempersoalkan banyaknya dugaan kecurangan yang dikemas melalui berbagai kegiatan yang dilakukan Pemkot Batu.
"Jadi bagi kami langkah yang ditempuh tim Pemenangan Paslon menggugat ke PN tidak mempengaruhi proses tahapan yang dijalankan KPU," tutur Rochani