Pasuruan

Tak Terima Tanahnya Dihargai Rp 4,2 Miliar, Pasutri Ini Ambil Langkah Hukum

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis mempertanyakan gugatan pihak penggugat terhadap tergugat ini. Apa kedua pihak akan melanjutkan persidangan ini.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Suasana sidang perdana sidang konsinyasi pembebasan tanah untuk jalan tol Gempol - Pasuruan, Senin (27/2/2017). 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Gempol - Pasuruan akhirnya mencuat. Pasangan suami istri (pasutri) Andono Kusumo dan Siska Ratna Juita menggugat pihak Pejabat Pembebasan Tanah (PPT) Tol Gempol- Pasuruan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.

Sidang konsinyasi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Senin (27/2/2017) siang. Pihak tergugat dan penggugat hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aswin Arif.

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis mempertanyakan gugatan pihak penggugat terhadap tergugat ini. Apa kedua pihak akan melanjutkan persidangan ini.

"Apa kedua pihak siap melanjutkan persidangan ini?" kata Ketua Majelis Hakim.

Pihak penggugat yang diwakili Pengacara Mamat Aryo Setiawan menganggukkan kepala tanda sepakat dan akan melanjutkan dalam persidangan ini. Sebaliknya, pihak tergugat melakukan hal sama dan akan siap mengikuti persidangan ini.

Sidang pun dimulai. Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa sidang konsinyasi ini ada batasan waktunya.

"Tidak boleh lebih dari satu bulan. Makanya, diupayakan cepat selesai. pihak tergugat dan penggugat upayakan hadir di setiap persidangan. Kami tidak akan mentoleransi alasan apapun. Kalau pihak tergugat dan penggugat tidak hadir, kami anggap mereka tidak memperjuangkan haknya," katanya saat persidangan.

Kepada SURYAMALANG.COM, Pengacara Penggugat, Mamat mengatakan, gugatan ini terkait dengan kekecewaan kliennya terhadap harga tanah yang diberikan pihak PPT Tol Gempol - Pasuruan.

"Ganti rugi yang diberikan pihak PPT ini tidak sesuai dengan luasan tanah dan harga bangunan dari kliennya. Bahkan, kliennya ini merasa dirugikan sekali," terangnya.

Menurut Mamat, luasan bangunan kliennya beserta tanahnya itu 7.660 m2. Seharusnya, bila itu diganti, PPT membayar uang ganti rugi senilai Rp 10 miliar.

"Kenyataannya berbeda. Pihak tergugat hanya memberikan ganti rugi senilai Rp 4,2 miliar dan tanah yang diakui hanya seluas 7.1666," tandasnya.

Dalam hal ini, dikatakan Mamat, kliennya merasa dirugikan sekitar Rp 6 miliar. Kliennya juga merasa kecewa karena saat rapat ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan tol ini, kliennya tidak diberi akses sedikit pun.

"Akses ini adalah klien saya tidak diberi kesempatan untuk melihat dan mengetahui besaran nilai ganti rugi yang diterimanya. Hanya disuruh tanda tangan saja. Makanya, klien saya menggugat ini," paparnya.

Terpisah, perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Rachmad Soemarjono mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan ini. Menurutnya, langkah konsinyasi atau menyelesaikan persoalan tanah untuk kepentingan negara ini memang hak mereka yang tanah atau bangunannya terkena kontruksi pembangunan fasilitas umum.

"Kami siap, dan itu hak mereka. kami akan mengikutinya. Kalau mereka punya bukti, kami pun juga punya bukti," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved