Malang Raya
Kalah Dalam Pilkada Kota Batu, Tiga Paslon Kompak Gugat Pemenang, KPU, dan Panwaslih, Ini Alasannya
Kuasa hukum ini bertugas memenangkan gugatan hukum kepada paslon nomor dua Cawali dan Cawawali Kota Batu, Panwaslih, dan KPU Kota Batu.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BATU - Tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu menyiapkan 5 kuasa hukum. Kuasa hukum ini bertugas memenangkan gugatan hukum kepada paslon nomor dua Cawali dan Cawawali Kota Batu, Panwaslih, dan KPU Kota Batu.
Calon Wali Kota Batu, Abdul Madjid mengaku sangat prihatin kecurangan dalam Pilkada Kota Batu 2017. Dia sudah menyiapkan bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh paslon nomor dua.
“Ini bentuk dorongan kami dari masyarakat Kota Batu. Kami mewakili masyarakat yang melihat kecurangan dalam Pilkada, seperti penggunaan anggaran APBD. Bisa dilihat pencairan dana yang lebih cepat,” kata Madjid di kantor DPD PAN Kota Batu, Rabu (1/3/2017).
Hal senada diungkapkan Cawawali lain, Rudy. Rudy menegaskan banyak bukti yang menunjukkan paslon nomor dua yakni Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso melakukan pelanggaran selama Pilkada 2017. Dia mencontohkan pelibatan pejabat Pemkot Batu, dan penggunaan fasilitas negara.
“Ada barang bukti yang diserahkan ke MK, seperti lembar pencoblosan, mukena yang dibagikan kepada warga, dan uang tunai. Semua itu ujungnya mengarah pada iming-iming memilih pasangan tertentu. Ini sudah jelas praktik korupsi,” sambung Rudy.
Gugatan itu juga ditujukan kepada Panwaslih yang terlibat dalam pelanggaran. Rudy mengatakan hal ini menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat. Dia menegaskan masyarakat juga harus cerdas dalam pemilihan kepala daerah.
“Jangan sampai masyarakat terlibat terus-terusan dalam money politic,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batu, Rochani belum bisa bersikap terkait rencana pembatalan penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada. Pihaknya masih menunggu keputusan MK.
“Penetapan pasangan calon terpilih masih harus menunggu proses di MK,” kata Rochani.
Sebelumnya, tiga paslon Cawali dan Cawawali Kota Batu menolak menandatangani penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara di Royal Orchids Garden Hotel pada 23 Februari 2017. Tiga paslon ini menilai banyak kecurangan yang dilakukan paslon nomor 2.