Malang Raya

Gugatan Perdata Keputusan PAW Lukito Kandas : Anggota DPRD Terlibat Kasus Perzinahan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menolak gugatan perdata anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FOTO ARSIP - Lukito (dua dari kanan mengenakan baju biru) berjalan keluar meninggalkan kantor Satreskrim Polres Malang setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. Ia didampingi istri dan para lawyernya bergegas menuju mobil menghindari wartawan. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menolak gugatan perdata anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono. Ini setelah Lukito Eko Purwandono yang kini menjalani hukuman penjara lima bulan atas kasus perzinahan menggugat Perdata keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPP dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang.

Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Haris Budiarso SH dalam pembacaan vonis menyebutkan, Majelis Hakim tidak bisa menerima gugatan penggugat seluruhnya, dan mengabulkan eksepsi tergugat DPP dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang. Ini setelah penggugat sesuai UU nomor 11 tahun 2011 tentang Parpol tidak bisa membuktikan perkara pernah diajukan ke Mahkamah Partai.

TOPIK LENGKAP : Lukito Eko Purwandono, Anggota DPRD Kabupaten Malang Terjerat Kasus Perselingkuhan

"Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan mewajibkan penggugat membayar denda biaya Rp 836.000," kata Haris Budiarso dalam sidang perdata di PN Kepanjen, Kamis (2/3/2017).

Sedangkan kuasa hukum DPP dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang, Setyo Eko Cahyono SH mengatakan, keputusan Majelis Hakim dalam sidang perdata gugatan PAW anggota DPRD Lukito Eko Purwandono sudah sesuai dengan UU Partai Politik. Ini setelah sengketa internal Parpol tersebut belum diajukan ke Mahkamah Partai. Dengan demikian, Pengadilan Negeri belum memiliki kewenangan mengadili gugatan sengketa Parpol.

"Keputusan Majelis Hakim sudah tepat, dengan demikian kasus gugatan perdata PAW anggota DPRD Kabupaten Malang selesai," kata Setyo Eko Cahyono usai sidang perdata di PN Kepanjen.

Meski demikian, dikatakan Setyo Eko Cahyono, penggugat masih bisa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 30 hari kerja. Upaya hukum tersebut bukan melakukan banding atas keputusan Majelis Halim PN Kabupaten Malang.

"Yang jelas, kita tunggulah apakah penggugat akan melanjutkan upaya hukumnya atau tidak," tandas Setyo Eko Cahyono.

Sedangkan kuasa hukum Lukito Eko Purwandono, Tegus Prastyo Nur Widianto SH belum berhasil dikonfirmasi terkait keputuan Majelis Hakim PN Kabupaten Malang. Demikian juga dengan nomor Ponsel yang coba dihubungi untuk konfirmasi tidak dijawab.

Sementara Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang, Sutiyono mengatakan, dengan keluarnya vonis Majelis Hakim yang menolak gugatan perdata keputusan PAW dari DPP dan DPD Partai Nasdem maka pihaknya akan segera mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD mengeluarkan keputusan sanksi berat berupa pemecatan kepada anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono.

Ini setelah yang bersangkutan tidak masuk kerja dan mengikuti rapat paripurna berturut-turut selama enam kali. Sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Malang hal itu sudah masuk kategori pelanggaran berat dengan sanksi pemecatan.

"Semuanya tahulah antar anggota DPRD itu memang saling membantu dan melindungi. Tapi setidaknya untuk kasus anggota DPRD dari Partai Nasdem seharusnya BK DPRD bertindak tegas. Apalagi Partai asal anggota itu telah mengajukan PAW," ucap Sutiyono.

Di samping itu, tambah Sutiyono, berdasar keputusan Majelis Hakim PN Kabupaten Malang tersebut DPD Partai Nasdem akan menggugat Gubernur Jawa Timur. Ini setelah usulan PAW yang sudah dikirim pimpinan DPRD Kabupaten Malang ke Gubernur Jawa Timur hingga empat kali hingga saat ini belum ada keputusan. Hal itu dinilai merugikan Partai Nasdem yang sudah lebih setahun ini kehilangan corong dari salah satu anggotanya.

"Kami akan segera menyusun materi gugatan ke Gubernur Jatim bersama tim kuasa hukum setelah keluarnya vonis Majelis Hakim PN Kabupaten Malang yang menyidangkan perkara gugatan perdata tersebut," tutur Sutiyono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved