Malang Raya
Bukan Hanya Rumah dan Motor, Beli Narkoba Pun Bisa Kredit, Ini Buktinya
AKP Nunung Anggraeni menjelaskan tersangka mendapat barang dari seseorang yang masih buron. Petugas mendeteksi transaksi keuangan sebesar Rp 14 juta.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Irul harus mendekam di sel Mapolres Malang Kota. Makelar penumpang bus itu tertangkap tangan menyimpan sabu seberat 10,40 gram. Tersangka ditangkap di dekat Terminal Arjosari.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menjelaskan tersangka mendapat barang itu dari seseorang yang masih buron. Petugas berhasil mendeteksi transaksi keuangan sebesar Rp 14,3 juta milik tersangka.
“Pelaku membeli secara kredit. Awalnya membayar Rp 5 juta,” jelas Nunung, Jumat (3/3/2017).
Saat ditangkap, pelaku sudah mengemas sabu dalam kemasan kecil siap dijual. Tersangka menjual per paket seharga Rp 150.000 sampai Rp 200 ribu. Polisi masih mengembangkan kasus itu.
Selain itu, anggota Polres Malang Kota juga menangkap pengedar ganja bernama Atim (39). Kuli bangunan asal Muharto, Kedung Kandang, Kota Malang ini ditangkap saat menyimpang ganja kering berbentuk rokok.
Tersangka membawa ganja seberat 0,79 gram. Tersangka membeli barang itu seharga Rp 50.000 dari seorang warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Petugas sedang memburu penjual ganja itu.
“Saya baru pertama menggunakan ganja,” kata Atim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rilis-narkoba-polres-malang-kota-tangkap-makelar-bus-di-dekat-terminal-arjosari_20170304_085416.jpg)