Jakarta
Emak-emak Gugat Polisi Karena Tuduhan Pengeroyokan, Begini Kronologisnya
Indah menjelaskan kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan kasus pengeroyokan pada 12 Januari lalu.
SURYAMALANG.com - Desi Arianih seorang ibu rumah tangga menggugat Polsek Ciputat, Tangerang Selatan sebesar Rp 990.000.
Ia menggugat melalui Praperadilan Permohonan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/3/2017).
Dalam proses gugatan tersebut, ibu rumah tangga ini didampingi kuasa hukumnya, Indah Darmawanti.
"Kami melayangkan gugatan ini karena surat pemanggilan atas Desi Arianih sebagai tersangka itu tidak sah," ujar Indah Darmawanti seperti dikutip dari Warta Kota pada Kamis (16/3/2017).
Indah menjelaskan kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan kasus pengeroyokan pada 12 Januari lalu.
Desi dituduh mengeroyok tetangganya yakni Rum.
"Dia (Desi) tidak memenuhi panggilan karena surat pemanggilannya tidak sah," ucapnya.
Surat pemanggilan pertama sangkaannya melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Surat panggilan kedua yaitu Pasal 153 KUHP.
"Gugatannya sudah diregistrasikan di PN Tangerang, sidangnya dalam waktu dekat ini," kata Indah.
Sementara itu Kapolsek Ciputat, Kompol Tatang Syarif menyebut tak ada yang salah dengan menetapkan Desi Arianih sebagai tersangka.
Menurut Tatang jajarannya sudah gelar perkara sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan sesuai prosedur," papar Tatang.
Sumber Warta Kota