Jumat, 24 April 2026

Malang Raya

Kabupaten Malang Belum Bisa Cetak Kartu Identitas Anak Karena Ini

"Kita akan kebut kekurangan empat persen itu.Mungkin pertengahan tahun, kita sudah bisa 80 persen,"kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang,Purnadi

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang belum bisa mencetak Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab sejauh ini Kabupaten Malang belum memenuhi syarat, terkait pencapaian pencetakkan akta kelahiran.

Syarat untuk bisa mencetak KIA, harus sudah mencetak 76 persen akta kelahiran usia 0 hingga 18 tahun. Sementara pencapaian Kabupaten Malang baru 72 persen.

"Kita akan kebut kekurangan empat persen itu. Mungkin pertengahan tahun, kita sudah bisa 80 persen," tutur Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi, Jumat (17/3/2017).

Purnadi pemaparkan, pencapaian 72 persen tersebut setara dengan 400.000 akta kelahiran. Sementara kekurangan 4 persen tersebut setara dengan 22.000 lebih akta kelahiran. Purnadi menargetkan, sekitar bulan Juni pihaknya sudah bisa mengajukan pencetakan KIA.

Namun kemungkinan pencetakan baru bisa dilakukan tahun 2018. Sebab saat ini belum ada alokasi dana untuk pencetakan KIA.

"Kalau dipaksakan mungkin lewat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). Tapi kalau tahun depan langsung bisa kita anggarkan," terang Purnadi.

KIA nantinya akan merekam data kependudukan anak-anak sejak dari lahir. Teknisnya, perekaman akan dilakukan pada anak usia nol (0) hingga lima tahun. Kemudian perekaman untuk anak 5 hingga 17 tahun.

"Ketika anak sudah mencapai usia 17 tahun, mereka tidak perlu lagi perekaman KTP Elektronik. Mereka langsung mendapatkan KTP," tandas Purnadi.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved