Rabu, 22 April 2026

Lamongan

Kaget Lihat Video Istri Sedang Mandi, Pria ini Makin Sakit Hati Begitu Tahu Kisah Lengkapnya

Fery mulai mengembangkan ide nakalnya, Fery merekam korban ketika mandi dengan handphone miliknya, sekitar awal 2016.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Adrianus Adhi
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Lantaran tergiur dengan keindahan tubuh perempuan yang sudah bersuami, Fery Aditiawan (28) laki-laki asal Desa Bringkang RT 01 RW 02 Kecamatan Menganti Gresik harus mendekam di sel tahanan.

Fery dilaporkan Biantoro Adi Susanto (26) suami LL (25) korban asal Dusun Pandak Desa Jatipandak Kecamatan Ngimbang.

Terungkap, Fery yang rumahnya masih tetangga kos dengan LL hampir setiap hari bertemu dengan korban, baik saat sedang berangkat maupun pulang kerja.

Nah, berawal dari itulah Fery ternyata tertarik dengan keindahan dan kemolekan tubuh LL.

Semakin penasaran, akhirnya muncul akal bulus pelaku. Kamar mandi kos korban yang berdampingan dengan rumah tersangka menjadi incarannya.

Selain ketagihan sering mengintip LL sedang telanjang saat mandi, Fery mulai mengembangkan ide nakalnya, Fery merekam korban ketika mandi dengan handphone miliknya, sekitar awal 2016.

Lengkap sudah hasil bidikan pelaku saat mengambil gambar korban yang telanjang bulat saat mandi di kamar mandi itu dengan durasi selama 8 menit.

Hasil rekaman itu selama hampir setahun disimpan dalam handphone pelaku. Dan selama setahun itu juga kerap kali dilihat dan 'dinikmati'.

"Hanya saya lihat sendiri, tidak pernah saya perlihatkan orang lain," aku Fery setelah diringkus polisi, Jumat (17/3/2017).

Selain menikmati rekaman video bugil korban. Pelaku setiap hari juga mengamati saat korban berangkat maupun pulang kerja.

Entah setan apa yang menguasai hati tersangka, tiba-tiba pada Jumat (3/3/2017) pukul 18.30 WIB, pelaku mengirim foto melalui akun COCO kepada korban.

Bagai disambar petir, saat korban mengetahui itu semua. Akhirnya, kejadian itu disampaikan korban kepada sang suami.

Dan sepakat, kejadian itu akhirnya dilaporkan suami korban ke Polres Lamongan. Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka.

Kini tersangka Fery harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang penyalahgunaan informasi elektronik dan atau pasal pornografi," ungkap AKP Suwara, Kasubag Humas.

Pasal yang diterapkan, yakni pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 35 UU RI nomor 44 tentang pornografi.

"Langsung ditahan setelah diperiksa," katanya. (*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved