Malang Raya

Praktek Prostitusi di Lokalisasi Suko Kabupaten Malang Bergeliat Lagi, Begini Sikap Dewan . . .

Sebab bupati sudah resmi menutupnya, dan dikuatkan dengan Perda. Karena itu seharusnya Satpol PP yang bergerak untuk menegaskan aturan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Ziaulhaq. 

SURYAMALANG.COM, SUMBERPUCUNG - Hingga saat ini banyak laporan masyarakat, bahwa bekas Lokalisasi Suko di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang masih digunakan para Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk menawarkan layanan seksual.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Ziaulhaq mengatakan, seharusnya sudah tidak ada aktivitas prostitusi di Suko.

Sebab bupati sudah resmi menutupnya, dan dikuatkan dengan Perda. Karena itu seharusnya Satpol PP yang bergerak untuk menegaskan aturan.

“Keberadaan Satpol PP adalah untuk menegakkan Perda. Aktivitas prostitusi itu jelas melanggar Perda, maka itu tugas Satpol PP untuk menindak,” tegas Zia, Jumat (31/3/2017).

Menurut Zia, Satpol PP harus merespon keluhan masyarakat terkait bangkitnya prostitusi di Suko. Jika tidak, maka terkesan ada pembiaran.

Para PSK yang menjajakan layanan seksual bisa ditangkap dan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Tipiring itu bisa berupa denda. Tapi kalau sudah sering ditangkap jangan lagi Tipiring. Hukumannya harus diperberat,” tandas Zia.

Lebih lanjut, Zia mendukung jika bekas Lokalisasi Suko diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau. Sebab menurutnya, cara tersebut lebih memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

"Lahannya itu kan asetnya Pemkab Malang. Jadi Pemkab leluasa untuk mengambil dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat," tandas Zia.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved