Malang Raya
Hati-hati Beli Handphone, Bisa-bisa Ditangkap Polisi Seperti Ini
Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar handphone yang dibeli tersangka merupakan hasil pencurian
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Diduga beli handphone hasil perampasan, Ngateman (53) warga desa Junrejo kecamatan Junrejo Kota Batu berurusan dengan polisi. Ngateman menjadi tersangka penadah barang hasil kejahatan dan ditahan di Mapolres Malang. Minggu (9/4/2017).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar handphone yang dibeli tersangka merupakan hasil pencurian. Hp itu merupakan hasil kejahatanberupa perampasan dengan kekerasan di wilayah desa Ngasem kecamatan Ngajum kabupaten Malang pada 16 Maret 2017.
"Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti handphone Samsung hasil kejahatan," kata Yade Setiawan Ujung.
Ngateman membeli Hp dari seorang temannya. Diduga kuat, teman tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Malang.
Ngateman mengaku tidak tahu menahu kalau handphone yang dibelinya tersebut hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan.
"Saya beli handphone harga murah dari teman. Dan saya bukanlah anggota kawasan pencurian," tutur Ngateman di Mapolres Malang.
Ngateman diduga sebagai anggota kawanan pencurian dengan kekerasan. apalagi ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Makanya, saat ini kami terus mengembangkan kasus tersebut. Dan dari tersangka itu mudah-mudahan bisa ditangkap kawanan pelaku perampasan yang seringkali beroperasi di Kabupaten Malang," ujar Yade Setiawan Ujung.
Tersangka dijerat pasal 365 junto 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penadah-hp_20170409_173852.jpg)