Surabaya

Lagi, Sopir Taksi Online di Malang Ngaku Jadi Korban Penganiayaan

Mobil taksi online dikepruk seseorang pada Minggu (9/4/2017) dini hari. Akibatnya sejumlah mobil taksi online hancur.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
shuterstock
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sejumah taksi online di Malang menjadi korban anarkistis akibat belum tegasnya pemberlakuan aturan menyangkut operasional taksi online.

Mobil taksi online dikepruk seseorang pada Minggu (9/4/2017) dini hari. Akibatnya sejumlah mobil taksi online hancur.

“Kami tiba-tiba didatangi sejumlah orang. Mobil kami dihancurkan. Mohon kami dilindungi,” ucap Athabik, Sekretaris Transportasi Online Malang, Senin (10/4/2017).

Athabik menyampaikan itu di hadapan Gubernur Jatim, Soekarwo, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol M Iqbal, dan Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi. Tiga pejabat ini menerima sekitar seratus perwakikan driver online.

Driver online di Malang itu menuturkan dia dan rekan-rekannya kaget saat aksi anarkis dini hari itu pecah. Saat itu sopir taksi online baru mengantar pelanggan.

Tidak hanya itu, driver online di Malang pada dinihari itu juga menjadi korban kekerasan. Sopir taksi online juga dipukul pakai helm.

“Kami digeruduk pelaku pada pukul 00.30 WIB,” jelas Athabik.

Perlakuan kurang simpatik terhadap driver online di Malang tidak terhenti di situ. Lagi-lagi taksi lain mencegat sopir taksi online untuk diserahkan ke polisi.

“Kami dipaksa ditilang dengan pasal yang saya tidak paham. Apa dasarnya mereka merazia kami,” tanya Abid.

Belum lagi tiba-tiba ada razia yang mengatasnamakan Dishub Jatim yang menyasar taksi online.

“Kami ditangkapi dan diminta uji kir. Kami harus berbadan hukum dan harus mengantongi izin operasional,” lanjut Abid.

Soekarwo dan Iqbal tampak kaget mendengar informasi yang driver online asal Malang itu.

“Biar Pak Kapolrestabes cek untuk disampaikan ke Polda Jatim. Semua Dishub kabupaten dan kota harus keluarkan edaran khusus,” kata Pakde Karwo.

Selain ada larangan menaikkan dan menurunkan di bandara, sopir taksi online juga dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal, stasiun, dan rumah sakit, pasar dan mall.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved