Malang Raya
Surat Keterangan Pengganti e-KTP Masih Marak Terjadi di Kota Malang, Mengapa Ker?
Saat ini pengurusan e-KTP baru masih terus ada setiap hari, dan didominasi oleh pemula. 80 persen adalah pemula, warga yang baru pertama memiliki KTP
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang masih melayani surat keterangan sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Sebab sampai pertengahan bulan April ini, Pemkot Malang belum menerima blangko e-KTP.
Berdasarkan data dari Dispendukcapil, sampai akhir Maret 2017 terdata 45.099 surat keterangan diberikan kepada warga. Sementara itu, setiap hari rata-rata ada 150 perekaman baru e-KTP.
Namun karena belum memiliki blangko e-KTP, sehingga petugas hanya memberikan surat keterangan (Suket) kepada warga. Surat itu berfungsi sebagai pengganti e-KTP dan bersifat sementara.
"Belum lagi yang mengurus surat keterangan di kelurahan. Kalau rata-rata per kelurahan 10 surat keterangan, per hari bisa mencapai 570 surat keterangan yang diberikan oleh pihak kelurahan," ujar Slamet Utomo, Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kota Malang, Selasa (18/4/2017).
Pihaknya masih terus menerbitkan surat keterangan hingga menerima blangko e-KTP. Blangko itu diadakan oleh pusat, sehingga pemerintah daerah hanya bisa menunggu.
Sejak Oktober 2016, pihak Dispendukcapil terpaksa menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. Hal ini dikarenakan ketiadaan blangko e-KTP dari pemerintah pusat.
"Saat ini pengurusan e-KTP baru masih terus ada setiap hari, dan didominasi oleh pemula. 80 persen adalah pemula, warga yang baru pertama memiliki KTP," tegas Slamet.
Ketika disinggung tentang informasi kendala perekaman e-KTP, Slamet menyebut itu terjadi dua hari lalu.
"Itu pun hanya terjadi satu hingga dua jam, dan sudah ada perbaikan dari pemerintah pusat. Kalau hari ini tidak ada masalah," pungkas Slamet.