Malang Raya
Ada Kasus Penipuan Pembayaran BPHTB , PPAT Beri Dukungan Ini
Perbuatan oknum freelance itu, tegas Imam, juga mencoreng nama notaris dan PPAT
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Malang Raya R Imam Rahmat mengaku sudah mendengar perilaku freelance yang diduga mengemplang duit pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Malang.
Imam mengakui ada beberapa wajib pajak (WP) yang menitipkan pembayaran BPHTB kepada notaris atau PPAT.
Hanya saja Imam memastikan karena titipan itu amanah, maka pegawai PPAT atau notaris membayarkan titipan itu ke Bank Jatim, selaku tempat pembayaran pajak daerah. Apalagi penitipan uang itu disertai dengan surat kuasa dari WP atau klien.
"Memang ada yang menitipkan dan itu amanah, jadi memang harus dibayarkan. Dan selama ini sudah dibayarkan," ujar Imam yang dihubungi Surya, Rabu (19/4/2017).
Ia sangat menyayangkan adanya oknum freelance yang menilep uang yang dititipkan oleh WP itu. Perbuatan oknum freelance itu, tegas Imam, juga mencoreng nama notaris dan PPAT. Meski secara struktur, freelance itu tidak memiliki ikatan kerja dengan notaris atau PPAT.
Paska temuan kasus ini, Imam menyarankan kepada WP untuk membayarkan kewajiban mereka sendiri atas BPHTB ke Bank Jatim. "Untuk menghindari hal seperti ini terjadi lagi, sebaiknya WP membayar sendiri. Dan lebih bagus lagi nantinya sistemnya bisa dilakukan secara online," tegas Imam.