Malang Raya

Awas Ada Penipu Pembayaran Pajak BPHTB, Perhatikan Cara Kerjanya yang Terungkap Ini

Dari pemeriksaan rutin itu diketahui ada tiga wajib pajak (WP) yang belum membayar BPHTB. Jumlah totalnya mencapai Rp 400 juta dari tiga WP itu.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Google
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Petugas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menelusuri keberadaan dua orang yang diduga menjadi makelar pajak.

Petugas pajak daerah mendapati kedua orang itu mengemplang uang pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah disetorkan wajib pajak.

Kedua orang itu diduga kuat menipu dan mengemplang duit pajak sekitar Rp 247 juta.

Perbuatan makelar pajak ini diketahui oleh tim pemeriksa pajak daerah sepekan lalu. Petugas mengaudit data BPHTB yang masuk ke BP2D. Dari pemeriksaan rutin itu diketahui ada tiga wajib pajak (WP) yang belum membayar BPHTB. Jumlah totalnya mencapai Rp 400 juta dari tiga WP itu.

"Semuanya dari pajak BPHTB, ada tiga wajib pajak yang terdeteksi belum membayar BPHTB nilainya sekitar Rp 400 juta," ujar Kepala BP2D atau eks Dinas Pendapatan Daerah, Ade Herawanto, Rabu (19/4/2017).

Petugas pun menelusuri temuan itu. Setelah ditelusuri, para WP mengaku sudah membayar pajak.

Dan setelah ditelusuri lagi, ternyata penyelewengan pajak itu diduga dilakukan oleh makelar pajak, yang biasanya disebut dengan nama 'freelance'.

Caranya, para freelance ini memanfaatkan kedekatan dengan para Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya/WP kepada mereka.

Untuk memuluskan praktik nakalnya, para freelance memalsukan blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) serta memalsukan tanda tangan petugas pajak daerah hingga pejabat BP2D setingkat kepala bidang.

Penyelidikan awal akhirnya mengerucut kepada tiga orang freelance nakal yang berinisial DN, AR dan LD.

"Namun dari tiga orang itu, salah satunya punya itikad baik sudah membayarkan tanggungannya Rp 153 juta, dan dia ini tidak terlalu cukup bukti melakukan penipuan. Sedangkan yang dua lagi, ini sedang kami cari dan dalami," tegas Ade.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved