Malang Raya
Ini Peringatan Bagi Wajib Pajak dan Kasus Penipuan Pengemplang BPHTB
Akibat polah dua orang itu, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 247 juta. Uang sebesar itu berasal dari dua wajib pajak (WP).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Petugas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) terus menelusuri keberadaan dua orang yang diduga menjadi makelar pajak. Petugas pajak daerah mendapati kedua orang itu mengemplang uang pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah disetorkan wajib pajak.
Kini petugas pajak daerah bersama aparat penegak hukum masih mendalami perbuatan kedua orang itu, termasuk mencari keberadaan kedua orang tersebut. Akibat polah dua orang itu, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 247 juta. Uang sebesar itu berasal dari dua wajib pajak (WP).
Lebih lanjut, Ade menegaskan akan mengawal kasus itu sampai ke pengadilan. 'Kami siap mengawal kasus ini, bahkan sampai ke pengadilan," tegas Kepala BP2D atau eks Dinas Pendapatan Daerah, Ade Herawanto.
Ade menyarankan kepada WP untuk membayar pajaknya secara mandiri. Selain untuk pembayaran BPHTB, pembayaran jenis pajak lain bisa dilakukan secara transfer. Pengisian data atau berkas juga bisa dilakukan secara online.
Khusus untuk pengisian BPHTB nantinya akan juga diberlakukan secara online. Ade menarget hal ini bisa terwujud maksimal dua bulan mendatang. Pembayaran BPHTB juga dilakukan secara transfer langsung ke rekening di Bank Jatim.
'Jadi tidak perlu meminta tolong pihak lain, bisa dilakukan secara mandiri. Supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Ini juga cara kami memerangi mafia pajak," pungkas Ade.