Malang Raya
Catatan Kasus Kekerasan Jurnalis Ini Diungkap Jurnalis Malang Raya
Kekerasan tidak hanya menimpa kepada jurnalis perusahaan media umum. Pers Mahasiswa (Persma) juga mengalami tindak kekerasan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Indonesia masih memiliki rapor merah untuk kebebasan pers. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, juga pembungkaman, serta intevensi pemberitaan.
Masih merahnya rapor Indonesia untuk kebebasan pers kembali disinggung oleh Aliansi Jurnalis Malang Raya ketika merayakan Hari Kebebasan Pers Internasional (World Press Freedom Day/WPFD) 3 Mei di depan Balai Kota Malang, Rabu (3/5/2017).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sepanjang 2016 terjadi 76 kasus kekerasan, lebih tinggi dibanding tahun 2015 yang mencapai 44 kasus. Sementara mulai Januari - April 2017 ini telah terjadi 24 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Di Indonesia ada delapan kasus kematian jurnalis yang belum terungkap. Dan bagaimana dengan Malang sendiri, juga masih terjadi bentuk-bentuk kekerasan terhadap jurnalis seperti intimidasi, ancaman juga intervensi pemberitaan," ujar Abdul Malik, Sekretaris AJI Malang.
Kekerasan terhadap jurnalis, kata Malik, bisa berupa kekerasan fisik, non fisik atau verbal, pembungkaman pemberitaan, juga intervensi pemberitaan baik oleh pemilik modal maupun narasumber. Intervensi ke ruang redaksi membayakan karena masuk juga ke kategori pengekangan kebebasan pers.
Namun rupanya, kekerasan tidak hanya menimpa kepada jurnalis perusahaan media umum. Pers Mahasiswa (Persma) juga mengalami tindak kekerasan. Tindakan kekerasan dan represif ini rata-rata dilakukan oleh pihak kampus, seperti dekanat maupun rektorat.
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyebut sepanjang 2013 - 2016 terjadi 64 kasus kekerasan yang dialami pegiat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM).
"Bentuknya intimidasi dan pelarangan terbit, juga pembredelan. Tahun 2016 di Malang yang terjadi adalah pembekuan kepengurusan Kavling 10, LPM UB meskipun sekarang sudah dicabut pembekuannya. Dicabut karena ada perlawanan, juga pelarangan diskusi yang dilakukan PPMI," ujar Zulfikar Hardiansyah, pegiat LPM Perspektif Universitas Brawijaya (UB).
Karenanya, peserta aliansi yang terdiri atas AJI Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, dan PPMI Malang menuntut supaya aparat penegak hukum serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, juga meminta pihak yang dirugikan oleh pemberitaan memakai mekanisme yang diatur di UU Pers dan tidak memakai kekerasan.
3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers atau World Press Freedom Day (WPFD). WPFD ditetapkan oleh Unesco tahun 1993 melalui sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penetapan ini didasarkan pada Deklarasi Whindoek, Namibia, 3 Mei 1991.
Indonesia menjadi tuan rumah WPFD 3 Mei 2017 atau menjadi tuan rumah kali pertama. Puncak WPFD digelar di Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/aksi-jurnalis-malang_20170503_203613.jpg)