Malang Raya
Setelah Rapat di Gedung DPRD, Disdag Kota Malang Janji Tak Bongkar Pasar Merjosari Selama . . .
Waktu enam hari itu rinciannya tiga hari untuk pengumuman kepada pedagang, dan tiga hari sisanya untuk pendaftaran ke PT CGA.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Rapat kerja (raker) terkait pemindahan pedagang Pasar Merjosari di gedung DPRD Kota Malang menghasilkan beberapa kesepakatan, Jumat (5/5/2017).
Di antara beberapa kesepakata itu adalah verifikasi pedagang berdasar nama, alamat, dan tempat jualan. Juga tidak ada pemagaran selama verifikasi. Selain itu, pembongkaran hanya pada bedak yang sudah ditinggalkan pedagang dan atas permintaan pedagang.
Pedagang yang terdaftar atau memiliki surat izin tanda berjualan (SITB) dan binaan PKL bisa diakomodasi dan mendapat tempat. Juga adanya tempat yang baik dan aman di Pasar Terpadu Dinoyo (PTD).
“Prioritas semua pedagang dari Pasar Dinoyo lama yang mendapat tempat dan masuk ke PTD. Ketika semua pedagang dari Pasar Dinoyo lama masuk, tempat yang tersisa dijual kepada pedagang lain,” ujar Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Arief menambahkan ada sejumlah persoalan yang didapat anggota DPRD Kota Malang terkait polemik Pasar Merjosari. Dewan ingin semua persoalan dijelaskan dan dibicarakan serta dicarikan solusi. Arief minta Pemkot Malang menyelesaikan persoalan Pasar Merjosari secara baik-baik.
“Kalau mengacu di Perjanjian Kerja Sama (PKS), banyak persoalan. Semuanya harus diurai dan dicarikan solusi, mulai dari pedagang yang belum masuk, mahalnya harga yang tidak sesuai perjanjian, belum adanya sertifikat layak fungsi (SLF) gedung, dan sebagainya,” tegas Arief.
Berdasar keterangan investor, jumlah pedagang dari Pasar Dinoyo mencapai 644 orang. 93 pedagang belum registrasi ulang atau pengurusan administrasi ke PT CGA. Sedangkan sisanya sudah ikut kesepakatan.
Karena ada yang belum mendaftar, pedagang diberi waktu selama enam hari. Waktu enam hari itu rinciannya tiga hari untuk pengumuman kepada pedagang, dan tiga hari sisanya untuk pendaftaran ke PT CGA.
“Pengumuman mulai besok sampai Senin. Kemudian Selasa sampai Kamis, pedagang mengurus administrasi ke investor. Selama proses ini berlangsung, tidak ada pembongkaran dan pemagaran,” ujar Wahyu Setianto, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang.