Nasional

Ngeri, Sebelum Tusukkan Pisau, Remaja Ini Berbisik Begini kepada Temannya yang Hendak Dibunuh

Sebelum membunuh teman sebaraknya itu, terdakwa AMR (16) sempat mondar-mandir di sekitar barak atau graha 17 dalam kompleks sekolah.

Editor: Zainuddin
www.colourbox.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MAGELANG  - Terungkap, sejumlah fakta terkait peristiwa pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara Magelang,  Jateng.

Aris mengungkapkan bahwa malam sebelum membunuh teman sebaraknya itu, terdakwa AMR (16) sempat mondar-mandir di sekitar barak atau graha 17 dalam kompleks sekolah.

Itu terungkap dalam  sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jumat (5/5/2017).

Fakta-fakta itu terungkap setelah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Gunawan, yang mempimpin sidang.

Dia didampingi dua hakim anggota Meilina Christina Mulyaningrum dan David Darmawan.

Aris mengungkapkan bahwa malam sebelum membunuh teman sebaraknya itu, terdakwa AMR (16) sempat mondar-mandir di sekitar barak atau graha 17 dalam kompleks sekolah.

Terdakwa melihat salah satu temannya saat hendak menyetrika.

Dia juga sempat bertanya kepada temannya itu. Kepada temannya itu, terdakwa mengatakan bahwa dirinya juga mau menyetrika.

Dia lalu mondar-mandir sampai 4 kali.

Sampai kemudian dia melintas di kamar 2B dan melihat wajah korban yang sedang tidur pulas.

“Melihat wajah korban, anak (terdakwa) merasa kesal. Dia teringat perbuatan korban yang telah mengetahui dirinya mencuri barang milik teman-temannya.”

“Dia juga kesal karena korban pernah membawa ponselnya yang mengakibatkan ponselnya itu disita pamong (pendamping),” kata Aris.

Menurut Aris, AMR lantas menuju kamarnya untuk mengambil sebilah pisau dapur yang sebelumnya dibeli di supermarket Carrefour Artos Mall Magelang.

Dia kembali ke kamar korban, mendekati korban yang masih tidur, lalu meletakkan pisau di perut korban.

“Anak menatap wajah korban yang sedang tidur, meletakkan pisau diperut sambil berbisik ‘Tenang di sana ya, No!’.”

“Anak juga sempat menangis karena sadar bahwa perbuatannya nanti akan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan sekolah,” ucap Aris.

Tidak berselang lama, terdakwa menusukkan pisau ke leher korban."

“Korban sempat meronta hingga sempat menarik tangan dan kacamata terdakwa.”

“(Setelah) mengetahui korban tak lagi bernyawa, terdakwa pergi meninggalkan pisau yang masih tertancap di leher korban.”

Setelah itu, AMR pergi ke kamarnya untuk berganti kacamata dan celana yang sudah berlumur darah.

Terdakwa sempat menyalakan lampu belajar untuk melihat sekelilingnya.

Tidak lama, dia kembali ke kamar korban untuk mengambil pisau tersebut, lalu menyelimuti jasad korban dengan selimut warna biru.

“Anak lalu masuk ke kamar mandi mencuci pisau itu sebelum kemudian memasukannya ke dalam kloset duduk.”

“Sedangkan celananya dimasukkan ke ember di gudang.”

“Anak sempat pindah kamar untuk tidur,” kata Aris.

Vonis Sembilan Tahun

Setelah melewati serangkaian proses hukum, terdakwa dinilai telah secara sah dan meyakinan terbukti membunuh rekannya sendiri, sesama siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, akhir Maret 2017 lalu. 

Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun kepada AMR.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 10 tahun kurungan badan.

Keputusan majelis hakim didasari oleh fakta persidangan yang terungkap, keterangan saksi dan barang bukti.

AMR dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan pada Pasal 340 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan putusan ini karena perbuatan anak tergolong sadis, meresahkan masyarakat, serta belum ada perdamaian antarkedua belah pihak,” ucap Aris.

Adapun beberapa hal yang meringankan vonis bagi terdakwa yakni dia kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses hukum.

Dia belum pernah dihukum.

Usianya juga yang masih belia sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk mengubah sikap dan karakternya.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Sophyan Kasim, menyatakan, pihaknya menerima vonis tersebut dan menilainya sebagai putusan yang adil.

Hanya,  pihaknya masih akan berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa apakah akan banding atau tidak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved