Berita Viral
FAKTA-FAKTA Kematian WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung: Kesaksian Keluarga, Sanggahan Pihak RS
Berikut ini fakta-fakta kematian WNA Australia Byron Haddow yang dipulangkan ke pihak keluarga tanpa jantung menjadi sorotan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Berikut ini fakta-fakta kematian WNA Australia yang dipulangkan ke pihak keluarga tanpa jantung menjadi sorotan.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Byron James Dumschat atau dikenal sebagai Byron Haddow meninggal dunia dengan banyak kejanggalan.
Bryon pertama kali ditemukan dalam keadaan tewas di sebuah villa di Bali pada 26 Mei 2025.
Byron Haddow ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, proses penyelidikan hingga kepulangan jenazahnya ke Australia memunculkan polemik panjang.
Simak rangkuman fakta-fakta kejadian selengkapnya:
Fakta Kematian WNA Australia di Bali
1.Hasil Autopsi
Seorang laki-laki, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, bernama Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow), ditemukan meninggal dunia di sebuah villa di Bali pada 26 Mei 2025 lalu dalam keadaan yang penuh kejanggalan.
Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.
Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan, serius dan tidak sejalan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam, terlebih mengingat masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit.
“Fakta dari hasil autopsi tersebut serta fakta, bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi- saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” ujar Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Rabu 24 September 2025.
Turut hadir pada konferensi pers pagi ini di Kantor Malekat Hukum Law Firm, Jl. Pantai Berawa No.35, Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali diantaranya advokat Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska.
2.Desakan Ungkap Kasus
Lebih lagi, menurut Ratna Sukasari peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025 atau empat hari setelah korban meninggal dunia, dan itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari klien kami.
Dalam insiden kematian tersebut, diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal.
Mereka adalah inisial BPW, KP, dan JL. Sayangnya, tanpa memahami apa yang menjadi pertimbangan polisi, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
Kabar Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara' Usai Dipecat Jadi Anggota DPRD, Pamer Gaji Ngangkut Semen |
![]() |
---|
Kondisi Joko dan Novi Pasutri Viral Jalan Kaki Bawa Bayi Meninggal Pulang Diusir Mertua |
![]() |
---|
FAKTA Lengkap Ketua OSIS SMA Negeri 5 Purwokerto Gelapkan Dana Konser Ulang Tahun Sekolah |
![]() |
---|
Briptu Rizka Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kematian Sang Suami Brigadir Esco, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tampang Suami Istri Psikolog dan Gitaris Bawa Kabur 14 Porsi Menu Resto Tak Bayar, Viral Baru Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.