Berita Viral

FAKTA-FAKTA Kematian WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung: Kesaksian Keluarga, Sanggahan Pihak RS

Berikut ini fakta-fakta kematian WNA Australia Byron Haddow yang dipulangkan ke pihak keluarga tanpa jantung menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
YouTube Kompas TV
JENAZAH WNA TANPA JANTUNG - Fakta-fakta kematian WNA Australia Byron Haddow di villa di Bali. Jenazahnya dipulangkan ke keluarga tanpa jantung menimbulkan polemik panjang. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini fakta-fakta kematian WNA Australia yang dipulangkan ke pihak keluarga tanpa jantung menjadi sorotan. 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Byron James Dumschat atau dikenal sebagai Byron Haddow meninggal dunia dengan banyak kejanggalan. 

Bryon pertama kali ditemukan dalam keadaan tewas di sebuah villa di Bali pada 26 Mei 2025. 

Byron Haddow ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, proses penyelidikan hingga kepulangan jenazahnya ke Australia memunculkan polemik panjang. 

Simak rangkuman fakta-fakta kejadian selengkapnya:

Fakta Kematian WNA Australia di Bali

1.Hasil Autopsi

Seorang laki-laki, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, bernama Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow), ditemukan meninggal dunia di sebuah villa di Bali pada 26 Mei 2025 lalu dalam keadaan yang penuh kejanggalan.

Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.

Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan, serius dan tidak sejalan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam, terlebih mengingat masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit. 

“Fakta dari hasil autopsi tersebut serta fakta, bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi- saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” ujar Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Rabu 24 September 2025.

Turut hadir pada konferensi pers pagi ini di Kantor Malekat Hukum Law Firm, Jl. Pantai Berawa No.35, Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali diantaranya advokat Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska.

2.Desakan Ungkap Kasus

Lebih lagi, menurut Ratna Sukasari peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025 atau empat hari setelah korban meninggal dunia, dan itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari klien kami.

Dalam insiden kematian tersebut, diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal. 

Mereka adalah inisial BPW, KP, dan JL. Sayangnya, tanpa memahami apa yang menjadi pertimbangan polisi, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved