Malang Raya
Pedagang Merjosari Laporkan Dugaan Perusakan Barang dan Penipuan ke Polda, Begini Respon Disdag
Hanya beberapa pedagang yang mengemasi darang dagangannya. Namun, barang dagangan itu disimpan di lapak di dalam pasar.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Riki, Palupi dan sejumlah pedagang lainnya hanya bisa melihat saat petugas dan pekerja memasang pagar seng di Pasar Merjosari, Minggu (14/5/2017) siang.
Para pedagang tidak tidak bertindak atau melawan. Para pedagang hanya melihat aktivitas para pekerja dan petugas. Para pedagang pun hanya melihat dan mendengar ketika petugas Pengawasan dan Ketertiban (Wastib) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang mengumumkan penutupan pasar itu.
Para pedagang tidak menghadang atau mengemasi barang dagangannya. Begitu pula puluhan pedagang di dalam pasar tidak meninggalkan dagangannya. Bahkan sejumlah pedagang masih ada yang melayani pembeli.
Hanya beberapa pedagang yang mengemasi darang dagangannya. Namun, barang dagangan itu disimpan di lapak di dalam pasar.
“Lihat besok saja. Saya dan pedagang memilih bertahan. Saya adalah pedagang asli dari Pasar Dinoyo. Kartu jualan saya sudah dibawa investor, tetapi saya tidak membeli lapak di Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) karena tempatnya tidak layak,” tegas Palupi kepada SURYAMALANG.COM.
Sementara itu, sebuah poster besar berisi pengumuman tentang pelaporan ke Polda Jawa Timur sempat terpasang di dalam pasar. Poster itu menyebut bila pedagang sudah lapor ke Polda Jatim terkait indikasi tindakan pidana perusakan terhadap barang, serta penipuan, dan atau penggelapan.
Kepala Bidang Pengelola Pasar Rakyat (PPR) Disdag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyebut laporan itu merupakan hak pedagang.
“Kami belum mendengar atau membaca tentang laporan itu. Itu hak pedagang. Tidak masalah. Kami akan hadapi kalau ada laporan itu,” ujar Eko.