Malang Raya

Badan Pendapatan Daerah Pemkab Malang Tindak Penunggak PBB, Nilainya Ratusan Juta

Hari ini, Senin (22/5/2017) Badan Pendapatan Daerah Pemkab Malang menertibkan dua bangunan di Singosari karena nunggak pajak selama lima tahun.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Malang Didik Budi Mulyono (kanan) saat mencopot reklame yang menempel di pohon, Singosari, Senin (22/5/2017). 

SURYAMALANG.COM, SINGOSARI - Badan Pendapatan Daerah Pemkab Malang secara berturut-turut selama tiga hari ke depan akan menindak pihak yang tidak menjalankan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hari ini, Senin (22/5/2017) Badan Pendapatan Daerah Pemkab Malang menertibkan dua bangunan di Singosari karena nunggak pajak selama lima tahun.

Dua bangunan itu adalah pabrik paving UPI dan Karoseri Malindo. UPI menunggak denda sebesar Rp 50 juta, sedangkan Malindo Rp 139 juta. Sedangkan di Kec Lawang ada Losmen Raya yang menunggak Rp 23.5 juta, Sumber Waras Rp 20.3 juta.

Petugas akan memberi waktu tiga hari agar pihak yang menunggak segera melunasi.

"Kami berharap agar kewajiban pajak dipenuhi karena ini nantinya juga kembali untuk masyarakat Kabupaten Malang," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Malang, Didik Budi Mulyono, Senin (22/5/2017).

Setelah dari Singosari, keesokan harinya petugas akan menyisir Kecamatan Lawang, esok lusa ke Kecamatan Karangploso. Selain menertibkan PBB, petugas akan membersihkan sejumlah reklame yang melanggar peraturan di sepanjang jalan di Kecamatan Singosari, Lawang dan Karangploso.

Reklame yang tidak sesuai ketentuan itu banyak berada di pinggir jalan sehingga menimbulkan kesan tidak teratur.
Didik mengatakan jalanan utama yang menjadi wajah Kabupaten Malang itu harus bersih karena akan dilewati banyak pemudik.

Kawasan Lawang dan Singosari menjadi pintu masuk kendaraan dari arah Surabaya ke Kota Malang. Sementara Karangploso menjadi jalur masuk ke Kota Batu

"Ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penertiban wajib pajak juga sesuai perda No 5 tahun 2011," kata Didik.

Didik juga mengatakan akibat munculnya reklame liar itu ada kerugian yang dialami Pemkab Malang. Namun Didik belum bisa menjelaskan jumlah pasti kerugiannya karena belum dihitung.

Penertiban itu melibatkan Satpol PP, Polri, dan Dishub Kab Malang. Penertiban itu diharapkan ada efek jera agar para pemasang reklame taat pajak. Setelah lebaran, petugasakan melakukan razia setiap hari.

"Bukan kami mencari-cari, tapi kami mendorong adanya suatu pengertian untuk memenuhi kewajiban. Toh ini juga kembali pada kepentingan masyarakat," tuturnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved