Malang Raya

BPJS Kesehatan Malang Gandeng Kejaksaan, Perlu Diperhatikan Bagi yang Gak Patuh Nih

“BPJS Kesehatan kewenangannya di peringatan pertama, kedua dan setelah itu ada denda. Jika masih tidak mengindahkan, maka kami sampaikan ke Kejari,”

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala BPJS Kesehatan KC Malang Hendry Wahjuni bersama para kepala kejaksaan negeri se Malang Raya menandatangani MoU di Resto Indie, Perumahan Araya, Selasa (23/5/2017)  

SURYAMALANG.COM, BLIMBINGBPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Malang menggandeng kejaksaan Negeri se-Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) untuk meningkatkan partisipasi warga dan badan usaha mendaftar BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan KC Malang, Hendry Wahjuni mengatakan, kerjasama itu sebagai upaya agar masyarakat taat terhadap kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Wahjuni menegaskan, kewajiban ikut BPJS Kesehatan sebagai bentuk gotong royong warga yang sehat membantu warga yang sakit. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya masyarakat berpartisipasi.

Dengan menggandeng kejaksaan, partisipasi ikut BPJS Kesehatan di kawasan Malang Raya meningkat. Wahjuni juga menjelaskan fungsi kejaksaan dalam sinergitas dengan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan kewenangannya di peringatan pertama, kedua dan setelah itu ada denda. Jika masih tidak mengindahkan, maka kami sampaikan ke Kejari,” ujar Wahjuni, Selasa (23/5/2017).

Kepala Kejaksaan Kota Batu, Nur Chusnia sebagai salah satu pihak yang melakukan kerjasama menyatakan, pihak Kejaksaan berperan untuk menciptakan good govermance. Apabila ditemukan ada permasalahan hukum yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri dapat mewakilinya. Karena salah satu fungsi dari kejaksaan adalah melindungi lembaga negara.

“Hal lainnya, peran kejaksaan di dalam pengelolaan BPJS Kesehatan ada di segi kepatuhannya,” ujar Nur Chusnia.

Dipaparkan lebih jauh, menurut Chusnia, kerjasama antara kejaksaan dan BPJS memberikan manfaat kedua belah pihak. BPJS Kesehatan memiliki fungsi menyelenggarakan yang bersifat wajib. Sedangkan Kejaksaan mengantisipasi permasalahan hukum yang dialami.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved