Kabupaten Malang

Polres Malang Tangkap 2 Maling Ribuan Karung Jahe di Tajinan Kabupaten Malang

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terungkap usai korban Achmad Habibi (melapor ke Polsek Tajinan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
MALING JAHE - Barang bukti pencurian di gudang jahe di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Ribuan karung jahe senilai Rp 26 juta raib digondol 2 orang tersangka. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua orang tersangka dengan inisial ISA (29) dan AFN (27) diamankan Polres Malang usai mencuri ribuan karung jahe di Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Mereka diamankan di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian, Rabu (27/8/2025).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terungkap usai korban, Achmad Habibi (34) melapor ke Polsek Tajinan.

Pelapor mengaku jika delapan bal karung berisi jahe yang disimpan di dalam gudang telah raib.

"Peristiwa ini tejadi pada Minggu (10/8/2025) malam. Korban melapor kepada kami jika ribuan karung jahe di dalam gudang hilang dicuri," kata Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (29/8/2025).

Usai menerima laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi jika terdapat karung jahet bertuliskan merek yang sama dengan milik korban.

Baca juga: Komisi B DPRD Kota Malang Dorong Penerapan Retribusi Elektronik untuk Kurangi Potensi Kebocoran

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran.

Ternyata karung tersebut berasal dari penjualan pelaku di Pasar Gadang, Kota Malang.

"Pada Rabu (28/8/2025) malam, polisi akhirnya memperoleh identitas pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tajinan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri jahe saat diinterogasi.

Pelaku mengaku mengambil jahe sebanyak 3.206 karung. Jika diuangkan jahe yang dicuri senilai Rp 26 juta.

Kemudian barang bukti berupa jahe, serta satu unit sepeda motor diamankan kepolisian.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan jaringan penadah hasil curian," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved