Surabaya

Usai Tenggak Pil Koplo, Geng Bocah Tega Setubuhi Temannya di Tepi Rel Kereta Api dan Balai RW

"Hukuman yang dijatuhkan pada kedua terdakwa justru tidak mendidik. Justru hukuman itu malah menjadi monster atau semacam predator," tandas Ely.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dua bocah yang mencabuli teman sepermainannya, AS dan MH, keduanya berusia 16 tahun, divonis setahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Hanung Dwi Wibowo SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/5/2017).

Dalam vonis itu, hakim Hanung terhadap kedua terdakwa ketentuannya harus menjalani di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak (LPKA) Blitar.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan disertai ancaman," kata hakim Hanung saat membacakan putusaan di ruang sidang anak.

Ketika sidang berlangsung dan digelar terbuka, keluarga terdakwa terlihat mendampingi di bangku pengunjung. Kedua terdakwa yang masih kelihatan polos itu menundukkan wajahnya. Sesekali, kedua terdakwa menggelengkan kepala seolah tak percaya akibat perbuatan yang dilakukan menyeretnya ke kursi pesakitan.

Sementara itu, tim pendamping kedua terdakwa dari Lembaga Penyedia Kesejahteraan Sosial (LPKS), Ely Setyowati SH, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Perempuan berjilbab ini, menilai tidak seharusnya kedua kliennya dihukum. Kedua terdakwa pada prinsipnya adalah korban kemajuan teknologi internet.

"Hukuman yang dijatuhkan pada kedua terdakwa  justru tidak mendidik. Justru hukuman itu malah menjadi monster atau semacam predator," tandas Ely.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manohutu SH, menuntut pidana penjata selama 1,6 tahun penjara. Atas putusan setahun penjara, yang dinilai lebih ringan setengah tahun atau 6 bulan, JPU Welly demikian dipanggil, menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini mencuat setelah enam pelaku berinisial JS, LR, AS, MY, AD dan MH diamankan polisi. Mereka ditengarai mencabuli seorang anak di bawah umur atau teman sepermainannya sejak April 2016. Warga Kalibokor ini menjadi korban pencabulan sejak dirinya berusia empat tahun. Salah satu pelaku pencabulan adalah AS, yang tak lain tetangganya sendiri.

Sebelum mencabuli, terdakwa AS menenggak pil koplo dan pil koplo itu juga diberikan ke korban. Terakhir pada April 2016, AS mengajak lima bocah lainnya untuk mencabuli korban. Perbuatan ini dilakukan di beberapa tempat mulai Balai RW dan tepi rel kereta api (KA).

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved