Malang Raya
Pria Ini Ajak Gadis Cilik Nonton Kuda Lumping, Duh Ujungnya Menyesakkan
Ajakan menonton kuda lumping tersangka itupun diikuti korban.Keduanya melihat pertunjukan hingga larut malam.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Imran Khuzaini (33) warga desa Ngadireso kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang diamankan unit PPA Polres Malang, Selasa (23/5). Ia jad tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Tindakan amoral Imran berakhir setelah orang tua korban KLI (14) warga desa Dawuhan kecamatan Poncokusumo tidak terima atas perbuatan tersangka dan melapor ke Polisi.
Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus cabul hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka terjadi di bulan Desember 2016 lalu. Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui sms untuk diajak melihat pertunjukan kuda lumping di desa Ngadireso.
Ajakan menonton kuda lumping tersangka itupun diikuti korban. Selanjutnya di lokasi pertunjukan korban bertemu tersangka. Keduanya melihat pertunjukan kuda lumping sampai larut malam.
"Ternyata kondisi larut malam itu menjadi modus tersangka yang sudah punya isteri dan anak itu untuk menjebak korban," kata Sutiyo, Kamis (25/5).
Dengan diancam tidak diantarkan pulang karena sudah larut malam, menurut Sutiyo, tersangka mengajak korban ke rumah kosong. Di dalam rumah kosong tersebut, korban yang masih anak-anak dicabuli hingga akhirnya disetubuhi tersangka dengan ancaman tidak akan diantar pulang bila tidak menuruti ajakannya.
Setelah itu korban diberi uang Rp 50 ribu dan diantarkan pulang tersangka ke rumahnya di desa Dawuhan.
Sejak saat itu, selama 3 - 4 bulan tersangka yang ditinggal kerja isterinya menjadi TKI itu selalu menghubungi korban kalau terjadi apa-apa akan mempertanggung jawabkannya.
Namun ketika diketahui korban hamil ternyata tersangka tidak bertanggung jawab. Hal itu membuat keluarga korban marah dan tidak terima sehingga melapor ke Polisi.
"Berdasar laporan itulah tersangka kami tangkap untuk diproses hukum. Tersangka kami jerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuam 10 - 15 tahun penjara," tutur Sutiyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-cabul-tangan.jpg)