Malang Raya
Dispendukcapil Kota Batu Kesulitan Layani Akta Kelahiran bagi Warga yang Lahir Sebelum 2001
Dispendukcapil bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Dindik) untuk menyelaraskan data warga yang lahir sebelum 2001.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BATU - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu menargetkan 85 persen penerbitan akta kelahiran tuntas. Saat ini sudah sekitar 60 persen akta kelahiran yang sudah terbit.
Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono mengatakan akta kelahiran sangat penting. Akta kelahiran menjadi acuan untuk mengurus segala administrasi kependudukan, dan berlaku internasional.
“Semua usia wajib memiliki akta kelahiran, mulai bayi baru lahir sampai usia lanjut,” kata Maulidiono kepada SURYAMALANG.COM, Senin (29/5/2017).
Namun, pihaknya mendapat kesulitan untuk menyelesaikan penerbitan akta kelahiran. Di antaranya warga kelahiran sebelum 2001 yang akta kelahirannya diterbitkan Pemkab Malang.
“Itu yang harus diubah dahulu,” imbuhnya.
Dispendukcapil bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Dindik) untuk menyelaraskan data warga yang lahir sebelum 2001. Nantinya akan diselaraskan dengan program Kartu Identitas Anak (KIA). Saat mengurus KIA, akta kelahiran menjadi syarat.
“Dindik juga melakukan sosialisasi kepada siswa,” tambahnya.
Sementara itu, seorang warga, Endang Nurhayati (51) mengaku baru memiliki akta kelahiran.
“Saya mau mengurus beberapa hal yang butuh akta kelahiran. Makanya saya membuat akta kelahiran,” kata Endang.