Malang Raya
Operasi Penyakit Masyarakat, Polres Malang Panen Ratusan Tersangka
"Mereka tersangka yang ditahan akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diajukan ke persidangan di PN Kepanjen," ucap Yade Setiawan Ujung
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Selama 12 hari digelarnya operasi penyakit masyarakat (Pekat), 269 tersangka diamankan Polres Malang. Sebanyak 71 orang tersangka dijerat tindak pidana ringan (tipiring), dan sebanyak 198 tersangka dilakukan penahanan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, umumnya pelaku pemilik dan penjual miras yang tertangkap hanya dijerat Tipiring dan diberikan pembinaan. Sedangkan 198 tersangka ditahan karena terlibat kasus pencurian, perjudian, pornografi, narkoba, pelanggar Undang-undang darurat, dan lainnya.
"Mereka tersangka yang ditahan akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diajukan ke persidangan di PN Kepanjen," ucap Yade Setiawan Ujung.
Sedangkan untuk barang bukti hasil operasi Pekat mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2017, ungkap Yade Setiawan Ujung, yakni ribuan liter minuman keras berbagai merk, ribuan pil koplo, puluhan bukti perjudian, dan sebagainya. Di samping itu, juga diamankan sekitar 4 kilogram bahan pembuat petasan beserta alat perakitan petasan.
"Khusus untuk petasan ini jumlah bahan bakunya lumayan cukup banyak yang berhasil diamankan. Dan ini menjadi atensi tersendiri karena masuk dalam UU darurat," tandas Yade Setiawan Ujung.
