Malang Raya
Anggota Polres Malang Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Modusnya Seperti Ini
Polisi menyita sepoket sabu, ganja, peralatan hisap sabu, tempat menyimpan sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan narkoba.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Anggota Satreskoba Polres Malang menangkap empat tersangka pemilik dan pengedar sabu.
Empat tersangka itu adalah M Mahfud (36), Tata A (34), M Yanto (32), dan Taufik K (33). Polisi menyita sepoket sabu, ganja, peralatan hisap sabu, tempat menyimpan sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan narkoba.
PH Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Taufik menjelaskan para tersangka itu ditangkap berdasar informasi masyarakat. Aktivitas peredaran sabu dan ganja yang dilakukan tersangka meresahkan masyarakat.
“Setelah menyelidiki, kami menangkap para tersangka tersebut,” kata Taufik kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (4/7/2017).
Para tersangka mengedarkan narkoba dengan modus hampir sama, yaitu disembunyikan di dalam bungkus rokok. Taufik mengakui semua pengedar narkoba menggunakan modus hampir mirip. Biasanya para pengedar menggunakan sistem ranjau.
“Namun, kami tetap mengejar dan mengejar pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Malang,” tandas Taufik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tangkapan-narkoba-polres-malang-kota_20161123_155350.jpg)