Kamis, 23 April 2026

Malang Raya

Warga Pasuruan Ditangkap Polsek Turen Kab Malang Gara-Gara Beli Avanza, Lho Kok Bisa?

"Tanpa curiga, korban pun meminjamkan mobilnya tersebut setelah dicapai kesepakatan sewa per harinya," kata Iptu Purnomo, Kamis (6/7/2017).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
Toyota Astra Motor (TAM)
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, TUREN - Suheri (52) warga Desa Mebdalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan terpaksa berurusan dengan jajaran Polsek Turen Kabupaten Malang. Suheri menjadi tersangka penadah mobil Toyota Avanza nopol N 1803 FS hasil kejahatan penggelapan dan penipuan.

Kapolsek Turen Malang, Kompol Agus Guntoro melalui Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Purnomo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, Wahyudi (38) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ke Polsek Turen, Senin (19/6/2017).

Pada hari Senin (5/6/2017) rumah korban didatangi Jumadi (DPO) tetangganya. Kedatangan Jumadi untuk meminjam mobil Toyota Avanza milik korban selama dua hari dengan sewa Rp 250 ribu per harinya.

"Tanpa curiga, korban pun meminjamkan mobilnya tersebut setelah dicapai kesepakatan sewa per harinya," kata Iptu Purnomo, Kamis (6/7/2017).

Kepada korban, dikatakan Purnomo, mobil tersebut akan digunakan untuk menjemput tamu di Bandara Abd Saleh Malang. Namun setelah dua hari Jumadi tidak kunjung datang ke rumah korban untuk mengembalikan mobil dan membayar uang sewanya.

Korban pun berusaha menghubungi Jumadi yang kini dijadikan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Turen, namun tidak pernah berhasil. Hingga akhirnya korban merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan sehingga melapor ke Polisi.

"Atas laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan," ucap Purnomo.

Hingga akhirnya, ungkap Purnomo, diketahui kalau mobil tersebut digadaikan kepada Suheri oleh Jumadi. Dan akhirnya mobil berhasil ditemukan di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (23/6).

Selanjutnya Suheri dijadikan tersangka penadah barang curian sehingga dilakukan pengamanan bersama mobik Toyota Avanza sebagai barang bukti.

"Tersangka kami jerat pasal 480 sub 372 KUHP tentang penadah dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Purnomo.

Sementara tersangka Suheri mengaku tidak mengetahui kalau mobil tersebut hasil kejahatan. Karena mobil itu digadaikan kepadanya oleh Jumadi beserta surat dokumenya.

"Kami percaya saja dan menerima gadai dari Jumadi," tutur Suheri tanpa menyebut nilai gadai mobil tersebut.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved